Langsung ke konten utama

KEMBALI ke PEMBANGUNAN HIJAU



Disusun oleh YOGA RUKMA GANDARA, ST., 


PROLOG 
Pembangunan Hijau atau Green Development sudah di dengungkan oleh para ahli Pembangunan pada tahun 2000 an. Hal ini dilatarbelakangi oleh Pembangunan yang dilaksanakan tanpa memperhatikan aspek lingkungan serta mengeksploitasi alam secara membabi buta atau tanpa memperdulikan aspek keberlanjutan. Pembangunan Hijau ini sangat berkaitan dengan Pembangunan Keberlanjutan. Pembangunan berkelanjutan memiliki tiga pilar utama yang menjadi kunci dalam pelaksanaannya yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan (Outcome of UN World Summit, 2005).

Pembangunan hijau adalah pembangunan yang memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Pembangunan hijau dapat berupa bangunan hijau, ekonomi hijau, dan infrastruktur hijau. Sebetulnya Pembangunan di Indonesia sudah berusaha mengadopsi Pembangunan Hijau ini sampai dituangkan dalam kebijakan RPJMN maupun RPJPD. Bappenaspun sudah membuat berapa kajian mulai dari Perencanaan Hijau maupun Pelaksanaan Pembangunan Hijau seiring dengan kebijakan Global Dunia melalui UN Habitat yang sangat konsen terhadap Pembangunan Hijau. Akhir-akhir ini Pelaksanaan Pembangunan Hijau di Indonesia sedikit banyak agak tersisihkan seiring dengan maraknya kebijakan Pembangunan yang ditumpangi oleh Oligarki. Dengan alasan Pembangunan, kaum Oligarki ini memporsir lingkungan untuk menghasilkan Cuan semata tanpa memperhatikan aspek lingkungan yang keberlanjutan. 

Beberapa kasus Pembangunan versus lingkungan akhir-akhir ini banyak mencuat seperti Rempang, Smelter, Batubara, pago laut dan lain-lain. Beberapa waktu berselang tepatnya bulan Maret 2025, seiiring dengan banyaknya bencana banjir di Bekasi, Bogor dan Jakarta, ada hal yang menarik ketika Gubernur Baru Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi dengan lantang dan melakukan eksekusi pembongkaran Kawasan Wisata di Bogor yang menganggap menjadi salah satu penyebab bencana banjir, longsor dll. Menarik karena di Tengah Isu Oligarki yang sudah meresuk ke tubuh Pemerintah. Bapak Dedi Mulyadi seolah mematahkan Isu miring tersebut, dan sedikit memberikan harapan agar Pembangunan di Jawa Barat khususnya bisa KEMBALI KE PEMBANGUNAN HIJAU. Momen ketika ada Aparat yang cukup berani berteriak dan bertindak untuk menjaga kelestarian Lingkungan mudah-mudahan menjadi Titik Balik Kembalinya Pembangunan berbasis pada lingkungan dan keberlanjutan. Tulisan ini mencoba untuk sekilas untuk membahas mengenai Pembangunan Hijau dengan haberapa tantangannya, serta contoh-contoh kasus Pembangunan versus Pembangunan Hijau.  


PARIWISATA versus PEMBANGUNAN HIJAU

Pariwisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau tujuan bisnis. Pariwisata juga dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan, termasuk pengaturan, pengurusan, dan pelayanan kebutuhan wisatawan. Beberapa jenis industri pariwisata antara lain : Akomodasi/penginapan, Restoran/ jasa penyedia makanan dan minuman, Transportasi, Atraksi wisata, Money changer/jasa keuangan. Sedangkan tempat yang dikunjungi untuk berwisata disebut destinasi wisata.

Dari Pengertian di atas Destinasi Wisata menjadi salah satu kata kunci dalam kegiatan Pariwisata. Di Indonesia pada umumnya Destinasi Wisata yang berkembang adalah Destinasi Wisata yang berkaitan dengan alam, selain destinasi wisata kota, Sejarah dll. Destinasi Wisata Alam ada yang merupakan destinasi alam buatan maupun destinasi wisata alam yang alami (tentu saja dengan sentuhan buatan untuk menunjang kegiatan wisata). Karena destinasi ini berkaitan dengan alam maka sangat berhubungan dengan Pembangunan hijau yang sedang kita bicarakan.

Pembangunan Destinasi Wisata Alam yang menitik beratkan pada keindahan alami, kadang-kadang pembangunannya menjadi salah kaprah dengan membangun atraksi wisata sarana pendukung wisata yang justru merusak keseimbangan alam yang ada. Dalam Pembangunan Hijau seharusnya Pembangunan atraksi wisata ini harus dibangun dengan konsep yang mendukung lingkungan, baik itu bangunan, infrastruktur maupun sarana prasarana lainnya. Perlu menjadi perhatian semua pihak bahwa Alam atau Lingkungan mempunyai kemampuan terbatas/ mempunyai kapasitas yang ada ambang batasnya. Kadang-kadang pihak investor di bidang pariwisata ketika suatu destinasi wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan, maka mereka akan cenderung membangun secara membabi buta tanpa melihat kapasitas sudah maksimal. Seharusnya Pemerintah sebagai regulator bisa membatasi dan memberikan arahan pengembangan atraksi wisata di destinasi wisata. Pembatasan dan arahan Pembangunan Atraksi wisata ini bisa dilakukan dengan pembuatan Aturan Tata Ruang secara lebih Detai dan Teknis (RDTR atau RTBL).

Sering kita dengar atau kita lihat di Kawasan destinasi wisata alami dibangun bangunan dengan konsep yang tidak menyatu dengan lingkungan dimana atraksi wisata itu dibangun, sehingga merusak visual landscape dan estetika di lingkungan tersebut. Kita juga sering mendapati Atraksi Wisata yang dibangun di Kawasan yang mempunyai topografi yang curam tanpa mengindahkan kaidah-kaidah keselamatan dan kenyamanan. Seringkali Kajian Lingkungan yang dibuat sebelum Pembangunan dilaksanakan sangat berbeda dengan pelaksanaan Pembangunan. Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam Pembangunan seperti yang tercantum dalam dokumen lingkungan seringkali tidak diindahkan/diabaikan. Sehinnga dampak negative sudah dirasakan oleh Masyarakat mulai dari awal Pembangunan sampai dengan pengoperasinal Atraksi wisata tersebut. Faktor pengawasan dan pengendalian lingkungan menjadi salah satu kunci Pembangunan hijau di destinasi wisata.

  

Salah satu dari aspek Pembangunan hijau seperti yang disampaiakan di awal tulisan ini adalah Bangunan Hijau. Bangunan Hijau selain menitik beratkan pada penggunaan bahan kontruksi ramah lingkungan, struktur konstruksi yang ramah lingkungan, penggunaan energi alami (meminimalisir penggunaan energi Listrik), juga tidak kalah penting adalah aspek visual bangunan yang tidak merusak estetika lingkungan baik itu visual kawasan alami maupun gaya arsitektur bangunan. Banyak kasus Atraksi yang dibangun dibuat mencolok dengan langgam arsitektur yang tidak bercirikan arsitektrur local. Kebanyakan Pemilik Obyek Wisata (atraksi wisata) mengadopsi bentuk bangunan dari tempat lain (misalnya kastil, bangunan bergaya eropa, Cina, dll) di tempat Obyek Wisata yang sedang dibangun secara mentah-mentah meniru tanpa memperhatikan arsitektur local di tempat tersebut. Memang selama ini belum semua daerah menerapkan aturan baik itu melaui perda maupun aturan lain mengenai pemakaian Konsep Arsitektor Lokal dalam Bangunan yang akan dibangun. 

Atraksi wisata yang dibangun tanpa mengindahkan konsep Pembangunan hijau biasanya hanya berkembang pada saat tertentu saja, setelah wisatawan bosan maka akan ditinggalkan oleh wisatawan, atau wisatawan hanya berkunjung sekli saja tidak berkali-kali. Konsep Pembangunan hijau diharapkan atraksi wisata yang ada terus berkelanjutan sesuai dengan tujuan dari Pembangunan hijau adalah bembangunan berkelanjutan (sustainable development).  


PERMUKIMAN VERSUS PEMBANGUNAN HIJAU

Bertambahnya jumlah penduduk di suatu Kawasan membawa konsekuensi terhadap penyediaan permukiman sebagai tempat tinggal dan tempat berusaha penduduk tersebut. Di Kawasan Perkotaan khususnya banyak kebutuhan Kawasan permukiman baru seiring dengan laju urbanisasi dari desa ke kota. Seperti kita ketahui Kota masih menjadi magnet Masyarakat dalam mencari kehidupan. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dll, salah satu permasalahannya adalah kebutuhan Kawasan permukiman, sehingga tidak sedikit muncul Kawasan kumuh perkotaan di kota-kota tersebut.

Kebutuhan Permukiman di kota-kota besar di Indonesia ditangkap peluang bisnisnya oleh banyak pengembang yang menyediakan perumahan baik mulai dari Perumahan yang kecil (Bersubsidi/MBR), perumahan sedang maupun perumahan besar yang kadang-kadang membuat atau membangun Kawasan perumahan lengkap dengan fasilitas pendukungnya yang super mewah. Pengembang dengan kekuatan Modal nya kadang-kadang dalam menyediakan perumahan dan fasilitas pendukungnya memakai lahan-lahan yang sebetulnya secara daya tampung dan daya dukung lahan yang kurang memungkinkan, seperti lahan di Daerah Aliran Sungai, Lahan Kawasan Resapan Air, Lahan Rawa atau Sawah, bahkan di pinggir laut pun dibuat reklamasi untuk membangun perumahan yang cukup mewah.

Kebiasaan Masyarakat Indonesia dalam bertempat tinggal masih banyak yang berpendapat harus rumah tapak/landed bukan Rumah Susun/Apartemen. Budaya untuk tinggal di apartemen masih rendah sekali. Kebiasaan untuk tinggal di rumah landed otomatis akan memerlukan lahan yang cukup luas dibandingkan dengan rumah susun atau apartement, padalah seperti yang kita ketahui Lahan juga mempunya keterbatasan baik daya dukung maupun daya tampungnya.

Beberapa catatan penting mengenai Pembangunan Hijau pada Kawasan Permukiman, antara lain :

  • Kawasan Permukiman harus dibangun sesuai dengan peruntukan ruang yang ada dalam Rencana Tata Ruang, serta memperhatikan Topografi Kawasan agar menghindari perumahan di Kawasan yang rawan bencana (longsor, banjir, dll).
  • Kajian Lingkungan, Peil Banjir dan persyaratan teknis dalam Pembangunan Kawasan permukiman harus betul-betul di aplikasikan di lapangan, bukan hanya sebagai prasyarat perijinan saja. Dibutuhkan pengawasan dan pengendalian yang memberikan rekomendasi teknis prasyarat tersebut.
  • Aturan teknis yang tercantum dalam Site Plan yang sudah disahkan pemerintah harus benar-benar dilaksanakan, misalnya Ruang Terbuka Hijau, PSU/Fasos Fasum, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dll. Bila perlu Ruang Terbuka Hijau diperluas dan ditanami oleh pohon-pohon untuk mencegah banjir dan penghasil Oksigen.
  • Ketika pelaksanaan Pembangunan Perumahan mulai dari persiapan/pematangan lahan, tahap konstruksi maupun pemeliharaan harus memperhatikan dan meminimalisir dampak lingkungan yang timbul.
  • Penggunaan Bahan Konstruksi dan Desain Bangunan yang ramah lingkungan.
  • Pembangunan Prasaran, Sarana & Utilitas (PSU) perumahan yang ramah lingkungan, misalnya jalan perumahan yang bisa menyerap air, penyediaan Air Bersih dan IPAL yang ramah Lingkungan, Memperbanyak Sumur Resapan, Menyiapkan tempat pengelolaan sampah sehingga sampah habis dikelola di perumahan tersebut (tidak membuang ke luar).
  • Di kawasan Perkotaan yang tanahnya cukup sulit dan mahal untuk dibangun perumahan tapak (landed), Masyarakat diarahkan untuk memanfaatkan perumahan vertical seperti rumah susun atau apartemen.
  • Penerapan pemakaian energi terbarukan di luar pemakaian energi Listrik yang bersumber dari PLN. Misalnya PJU dan Listrik Rumah memakai Energi Sinar Matahari (Solar Panel).

PEMBANGUNAN EKONOMI VERSUS PEMBANGUNAN HIJAU

Ekonomi Hijau merupakan kata kunci dalam Pembangunan/pertumbuhan Ekonomi versus Pembangunan Hijau. Sudah banyak referensi seperti tesis, artikel yang membahas mengenai ekonomi Hijau ini. Mungkin tulisan ini tidak membahas secara teori mengenai Ekonomi Hijau, pembaca bisa membacanya melalui referensi yang sudah ada. Secara garis besar Ekonomi hijau merupakan sistem perekonomian yang rendah karbon, efisien dalam penggunaan sumber daya, dan inklusif secara sosial. Dalam perekonomian hijau, pertumbuhan lapangan kerja dan pendapatan didorong oleh investasi pemerintah dan swasta pada kegiatan ekonomi, infrastruktur dan aset yang memungkinkan pengurangan emisi karbon dan polusi, peningkatan efisiensi energi dan sumber daya, serta pencegahan hilangnya keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem.
Adapun ciri-ciridari ekonomi hijau antara lain :
  • Efisien dalam penggunaan sumber daya
  • Rendah karbon
  • Inklusif secara sosial
  • Membatasi penggunaan sumber daya alam
  • Mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan
  • Menjaga keseimbangan ekosistem
Yang penting dan menjadi kata kuncinya adalah maukah pelaku ekonomi menerapkan Ekonomi Hijau dalam menjalankan Bisnisnya ? mungkin secara Hitung-hitungan bisnis penerapan Ekonomi Hijau ini kurang begitu mendatangkan keuntungan dalam waktu dekat (instan), mereka harus diberi pemahaman mengenai aspek keberlanjutan. Sudah saatnya tidak hanya diberi pemahaman saja, akan tetapi harus dibuat regulasi yang tegas mengenai penerapan ekonomi hijau ini. Pemerintah harus mempunyai kekuatan dalam penerapan Pembangunan ekonomi hijau ini, jangan sebaliknya Pemerintah diatur oleh pelaku bisnis dalam melaksanakan fungsinya sebagai Pengatur Kehidupan Bernegara. Bila perlu ada Insentif bagi pelaku bisnis yang menerapkan Ekonomi Hijau dan disinsentif bagi yang tidak menerapkan ekonomi hijau atau bahkan ada punishment bagi perusaan yang melanggar ekonomi hijau. Mampukah Pemerintah kita untuk mengawal Pembangunan Ekonomi Hijau, mari kita awasi secara seksama.

PENUTUP

Di akhir Tulisan ini penulis ingin menyampaikan pesen religious mengenai prinsip Pembangunan Hijau. Dalam dalam ajaran islam kita dilarang untuk berlebih-lebihan dan mencegah untuk melakukan hal yang melampaui robes. Begitu pun dalam Pembangunan kita harus berpikir bagaimana anak cucu kita kelak agar mereka bisa terus melaksanakan kehidupannya dengan nyaman dan tentram. Mudah-mudahan Pemerintah sekarang menjadikan Pembangunan Hijau sebagai prinsip dasar dalam Pembangunan disegala Bidang. Diperlukan Pimpinan yang Tegas dan Berani agar semua sendi dalam Pembangunan memperhatikan Lingkungan dan aspek keberlanjutan. Mudah-mudah muncul Kang Dedi Mulyadi lain yang bertindak tegas terhadap pelaku Pembangunan yang merusak dan tidak memperhatikan kaidah lingkungan. MARI KITA KEMBALI KE PEMBANGUNAN HIJAU.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP KEARIFAN LOKAL KASUNDAAN DALAM IMPLEMENTASI PENATAAN RUANG DI JAWA BARAT

Bubuka Konsep kearifan lokal dalam kehidupan Masyarakat Sunda pada jaman dahulu khususnya nilai-nilai dalam penerapan pembangunan kampung/tempat tinggal merupakan nilai-nilai kearifan yang sangat memperhatikan lingkungan/alam. Masyarakat Sunda pada waktu itu menjungjung tinggi kelestarian lingkungan dengan menempatkan alam/lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam bertempat tinggal atau dalam membangun perkampungan. Seiring dengan perkembangan jaman pada masa sekarang dimana Kawasan terbangun cukup pesat pembangunannya, apakah Pembangunan Kawasan terbangun di Jawa Barat dalam implementasinya memperhatikan aspek konsep kearifan lokal kasundaan sebagai salah satu acuan dalam pembangunannya atau sama sekali tidak memperhatikan aspek kearifan lokal tersebut. Atau pertanyaannya masih adakah pemanfaatan ruang di Jawa Barat yang memperhatikan aspek kearifan lokal nilai-nilai kasundaan mengenai pemanfaatan ruang. Akhir-akhir ini masalah kearifan loca...

APA KABARNYA CITY BRANDING BANDUNG BARAT, siapkah PENGGERAK EKONOMI BANDUNG BARAT MEMBRANDING ?

BUBUKA   Bandung Barat sebagai sebuah Kabupaten sebentar lagi akan memperingati hari jadi yang ke-18, tepatnya tanggal 19 Juni 2025. Usia 18 bagi sebuah daerah memang usia yang belum begitu lama, akan tetapi juga bukan waktu yang sebentar kalau kita cermati perjalannannya karena sudah melaksanakan pemilihan Kepala Daerah sebanyak 4 kali. Sekarang gelar Bungsu Kabupaten di Jawa Barat telah beralih ke Kabupaten Pangandaran, sehingga kata Kabupaten Baru sudah beralih ke Kabupaten Pangandaran. Penulis mencoba untuk memahami perkembangan Bandung Barat melalui brand image atau citra kota/daerah dari aspek perkembangan kota/daerah. Sudah saatnya di usia yang ke-18 ini Kabupaten Bandung Barat mendeklarasikan brand image atau citra kota/daerah agar masyarakat secara umum bisa mengenalkan daerah tempat tinggalnya kepada khalayak umum sebagai daerah tertentu yang secara umum tentu saja citra kota/daerah tersebut harus sesuai dengan kondisi, potensi serta Sumber Daya Manusia yang ada di kabu...