PARIWISATA versus PEMBANGUNAN HIJAU
Pariwisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau tujuan bisnis. Pariwisata juga dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan, termasuk pengaturan, pengurusan, dan pelayanan kebutuhan wisatawan. Beberapa jenis industri pariwisata antara lain : Akomodasi/penginapan, Restoran/ jasa penyedia makanan dan minuman, Transportasi, Atraksi wisata, Money changer/jasa keuangan. Sedangkan tempat yang dikunjungi untuk berwisata disebut destinasi wisata.
Dari Pengertian di atas Destinasi Wisata menjadi salah satu kata kunci dalam kegiatan Pariwisata. Di Indonesia pada umumnya Destinasi Wisata yang berkembang adalah Destinasi Wisata yang berkaitan dengan alam, selain destinasi wisata kota, Sejarah dll. Destinasi Wisata Alam ada yang merupakan destinasi alam buatan maupun destinasi wisata alam yang alami (tentu saja dengan sentuhan buatan untuk menunjang kegiatan wisata). Karena destinasi ini berkaitan dengan alam maka sangat berhubungan dengan Pembangunan hijau yang sedang kita bicarakan.
Pembangunan Destinasi
Wisata Alam yang menitik beratkan pada keindahan alami, kadang-kadang
pembangunannya menjadi salah kaprah dengan membangun atraksi wisata sarana
pendukung wisata yang justru merusak keseimbangan alam yang ada. Dalam
Pembangunan Hijau seharusnya Pembangunan atraksi wisata ini harus dibangun
dengan konsep yang mendukung lingkungan, baik itu bangunan, infrastruktur
maupun sarana prasarana lainnya. Perlu menjadi perhatian semua pihak bahwa Alam
atau Lingkungan mempunyai kemampuan terbatas/ mempunyai kapasitas yang ada
ambang batasnya. Kadang-kadang pihak investor di bidang pariwisata ketika suatu
destinasi wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan, maka mereka akan cenderung
membangun secara membabi buta tanpa melihat kapasitas sudah maksimal.
Seharusnya Pemerintah sebagai regulator bisa membatasi dan memberikan arahan
pengembangan atraksi wisata di destinasi wisata. Pembatasan dan arahan
Pembangunan Atraksi wisata ini bisa dilakukan dengan pembuatan Aturan Tata
Ruang secara lebih Detai dan Teknis (RDTR atau RTBL).
Sering kita dengar atau
kita lihat di Kawasan destinasi wisata alami dibangun bangunan dengan konsep
yang tidak menyatu dengan lingkungan dimana atraksi wisata itu dibangun,
sehingga merusak visual landscape dan estetika di lingkungan tersebut. Kita
juga sering mendapati Atraksi Wisata yang dibangun di Kawasan yang mempunyai
topografi yang curam tanpa mengindahkan kaidah-kaidah keselamatan dan kenyamanan.
Seringkali Kajian Lingkungan yang dibuat sebelum Pembangunan dilaksanakan
sangat berbeda dengan pelaksanaan Pembangunan. Tahapan-tahapan yang harus
dilakukan dalam Pembangunan seperti yang tercantum dalam dokumen lingkungan
seringkali tidak diindahkan/diabaikan. Sehinnga dampak negative sudah dirasakan
oleh Masyarakat mulai dari awal Pembangunan sampai dengan pengoperasinal
Atraksi wisata tersebut. Faktor pengawasan dan pengendalian lingkungan menjadi
salah satu kunci Pembangunan hijau di destinasi wisata.
Salah satu dari aspek
Pembangunan hijau seperti yang disampaiakan di awal tulisan ini adalah Bangunan
Hijau. Bangunan Hijau selain menitik beratkan pada penggunaan bahan kontruksi
ramah lingkungan, struktur konstruksi yang ramah lingkungan, penggunaan energi
alami (meminimalisir penggunaan energi Listrik), juga tidak kalah penting
adalah aspek visual bangunan yang tidak merusak estetika lingkungan baik itu visual
kawasan alami maupun gaya arsitektur bangunan. Banyak kasus Atraksi yang
dibangun dibuat mencolok dengan langgam arsitektur yang tidak bercirikan
arsitektrur local. Kebanyakan Pemilik Obyek Wisata (atraksi wisata) mengadopsi
bentuk bangunan dari tempat lain (misalnya kastil, bangunan bergaya eropa,
Cina, dll) di tempat Obyek Wisata yang sedang dibangun secara mentah-mentah
meniru tanpa memperhatikan arsitektur local di tempat tersebut. Memang selama
ini belum semua daerah menerapkan aturan baik itu melaui perda maupun aturan
lain mengenai pemakaian Konsep Arsitektor Lokal dalam Bangunan yang akan dibangun.
Atraksi wisata yang
dibangun tanpa mengindahkan konsep Pembangunan hijau biasanya hanya berkembang
pada saat tertentu saja, setelah wisatawan bosan maka akan ditinggalkan oleh
wisatawan, atau wisatawan hanya berkunjung sekli saja tidak berkali-kali. Konsep
Pembangunan hijau diharapkan atraksi wisata yang ada terus berkelanjutan sesuai
dengan tujuan dari Pembangunan hijau adalah bembangunan berkelanjutan
(sustainable development).
PERMUKIMAN VERSUS PEMBANGUNAN HIJAU
Bertambahnya jumlah
penduduk di suatu Kawasan membawa konsekuensi terhadap penyediaan permukiman
sebagai tempat tinggal dan tempat berusaha penduduk tersebut. Di Kawasan
Perkotaan khususnya banyak kebutuhan Kawasan permukiman baru seiring dengan
laju urbanisasi dari desa ke kota. Seperti kita ketahui Kota masih menjadi
magnet Masyarakat dalam mencari kehidupan. Kota-kota besar di Indonesia seperti
Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang dll, salah satu permasalahannya adalah
kebutuhan Kawasan permukiman, sehingga tidak sedikit muncul Kawasan kumuh
perkotaan di kota-kota tersebut.
Kebutuhan Permukiman di
kota-kota besar di Indonesia ditangkap peluang bisnisnya oleh banyak pengembang
yang menyediakan perumahan baik mulai dari Perumahan yang kecil
(Bersubsidi/MBR), perumahan sedang maupun perumahan besar yang kadang-kadang
membuat atau membangun Kawasan perumahan lengkap dengan fasilitas pendukungnya
yang super mewah. Pengembang dengan kekuatan Modal nya kadang-kadang dalam
menyediakan perumahan dan fasilitas pendukungnya memakai lahan-lahan yang
sebetulnya secara daya tampung dan daya dukung lahan yang kurang memungkinkan,
seperti lahan di Daerah Aliran Sungai, Lahan Kawasan Resapan Air, Lahan Rawa
atau Sawah, bahkan di pinggir laut pun dibuat reklamasi untuk membangun
perumahan yang cukup mewah.
Kebiasaan Masyarakat
Indonesia dalam bertempat tinggal masih banyak yang berpendapat harus rumah tapak/landed
bukan Rumah Susun/Apartemen. Budaya untuk tinggal di apartemen masih rendah
sekali. Kebiasaan untuk tinggal di rumah landed otomatis akan memerlukan lahan
yang cukup luas dibandingkan dengan rumah susun atau apartement, padalah
seperti yang kita ketahui Lahan juga mempunya keterbatasan baik daya dukung
maupun daya tampungnya.
Beberapa catatan penting
mengenai Pembangunan Hijau pada Kawasan Permukiman, antara lain :
- Kawasan Permukiman harus dibangun sesuai dengan peruntukan ruang yang ada dalam Rencana Tata Ruang, serta memperhatikan Topografi Kawasan agar menghindari perumahan di Kawasan yang rawan bencana (longsor, banjir, dll).
- Kajian Lingkungan, Peil Banjir dan persyaratan teknis dalam Pembangunan Kawasan permukiman harus betul-betul di aplikasikan di lapangan, bukan hanya sebagai prasyarat perijinan saja. Dibutuhkan pengawasan dan pengendalian yang memberikan rekomendasi teknis prasyarat tersebut.
- Aturan teknis yang tercantum dalam Site Plan yang sudah disahkan pemerintah harus benar-benar dilaksanakan, misalnya Ruang Terbuka Hijau, PSU/Fasos Fasum, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dll. Bila perlu Ruang Terbuka Hijau diperluas dan ditanami oleh pohon-pohon untuk mencegah banjir dan penghasil Oksigen.
- Ketika pelaksanaan Pembangunan Perumahan mulai dari persiapan/pematangan lahan, tahap konstruksi maupun pemeliharaan harus memperhatikan dan meminimalisir dampak lingkungan yang timbul.
- Penggunaan Bahan Konstruksi dan Desain Bangunan yang ramah lingkungan.
- Pembangunan Prasaran, Sarana & Utilitas (PSU) perumahan yang ramah lingkungan, misalnya jalan perumahan yang bisa menyerap air, penyediaan Air Bersih dan IPAL yang ramah Lingkungan, Memperbanyak Sumur Resapan, Menyiapkan tempat pengelolaan sampah sehingga sampah habis dikelola di perumahan tersebut (tidak membuang ke luar).
- Di kawasan Perkotaan yang tanahnya cukup sulit dan mahal untuk dibangun perumahan tapak (landed), Masyarakat diarahkan untuk memanfaatkan perumahan vertical seperti rumah susun atau apartemen.
- Penerapan pemakaian energi terbarukan di luar pemakaian energi Listrik yang bersumber dari PLN. Misalnya PJU dan Listrik Rumah memakai Energi Sinar Matahari (Solar Panel).
PEMBANGUNAN EKONOMI VERSUS PEMBANGUNAN HIJAU
- Efisien dalam penggunaan sumber daya
- Rendah karbon
- Inklusif secara sosial
- Membatasi penggunaan sumber daya alam
- Mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan
- Menjaga keseimbangan ekosistem
Komentar
Posting Komentar