Bubuka
|
Konsep kearifan
lokal dalam kehidupan Masyarakat Sunda pada jaman dahulu khususnya
nilai-nilai dalam penerapan pembangunan kampung/tempat tinggal merupakan
nilai-nilai kearifan yang sangat memperhatikan lingkungan/alam. Masyarakat Sunda pada waktu itu menjungjung tinggi kelestarian lingkungan dengan
menempatkan alam/lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam bertempat
tinggal atau dalam membangun perkampungan. Seiring dengan perkembangan jaman pada masa sekarang dimana Kawasan terbangun cukup pesat pembangunannya, apakah Pembangunan Kawasan terbangun di Jawa Barat dalam implementasinya memperhatikan aspek konsep kearifan lokal kasundaan sebagai salah satu acuan dalam pembangunannya atau sama sekali tidak memperhatikan aspek kearifan lokal tersebut. Atau pertanyaannya masih adakah pemanfaatan ruang di Jawa Barat yang memperhatikan aspek kearifan lokal nilai-nilai kasundaan mengenai pemanfaatan ruang. Akhir-akhir ini masalah kearifan local kasundaan menjadi menarik perhatian ketika Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi yang juga seorang Budayawan Sunda akhir-akhir ini gencar dalam penertiban pemanfaatan Ruang, baik daerah Pegunaungan (Hutan), sepadan Sungai dll. Apakah konsep kearifan local sunda Kang Dedi terbangunkan dengan maraknya kerusakan lingkungan yang ada di tatar sunda ini, mari kita membahas mengenai konsep kearifan lokal kasundaan mengentai penataan ruang ini. Dalam tulisan ini penulis mencoba untuk mencermati kebijakan penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang) pada masa sekarang khususnya di Jawa Barat, apakah dalam implementasinya aspek kearifan lokal menjadi salah satu perhatian dalam penataan ruang tersebut.
Ke-Arifan Lokal Sunda dalam Membangun berkaitan dengan tempat (Ruang) Kearifan lokal dapat diartikan sebagai cara
untuk memecahkan persoalan di dalam lingkungan. Dalam kearifan lokal ada karya
atau tindakan manusia yang sifatnya bersejarah, yang masih diwariskan
masyarakat tertentu dengan cara mereka sendiri dengan mengunakan akal budi,
pengalaman dan pengetahuan yang di miliki masyarakat dalam suatu wilayah
geografis tertentu. Masyarakat Sunda sejak dahulu kala ketika akan membangun atau memanfaatkan lahan (ruang) selalu mengkaitkan dengan nilai-nilai kepercayaan pada waktu itu dan nilai-nilai itu merupakan hasil olah pikir, olah rasa dan pengalaman yang pernah dilakukan oleh karuhun sunda pada dahulu. Selain daripada itu Masyarakat Sunda mendiami alam yang dikaruniai oleh Pencipta merupakan alam yang sangat subur, sejuk mempunyai landscape alam yang sangat luar biasa indahnya. Dalam memanfaatan alam sebagai tempat tinggal atau tempat berusaha, Masyarakat sunda terdahulu mempunyai kebijakan/kearifan local yang sangat menjaga dan menjunjung tinggi lingkungannya. Beberapa konsep mengenai tempat/ruang berdasarkan kearifan lokal kasundaan, antara lain : KONSEP
KABUYUTAN Menurut Imam
Mudofar dalam artikel yang berjudul “Mengenal Istilah Kabuyutan” di situs
www.jabar.nu.or.id edisi 25 Mei 2021 pada rubrik Ngalogat. Pada tulisan
tersebut, Imam Mudofar menyebutkan bahwa istilah Kabuyutan yang telah ada sejak
abad ke-11M bersumber dari prasasti Sanghyang Tapak merupakan suatu tempat
sakral bagi masyarakat Sunda. Kabuyutan menjadi cikal bakal tempat lahirnya
suatu peradaban masyarakat Sunda. Di dalam Kabuyutan, masyarakat Sunda
mengekspresikan dirinya melalui laku hidup beragama sesuai dengan norma dan
etika kehidupan sehari-harinya. Ada dua pendapat yang menerangkan secara harfiah arti dari kata kabuyutan. Pertama, istilah kabuyutan itu terbentuk dari akar kata buyut. Kata buyut sendiri memiliki dua makna. Makna pertama buyut yang berarti turunan atau keturunan ke empat (anak dari cucu atau leluhur ke empat (orang tua dari nenek atau kakek), dan ke dua buyut yang berarti pantangan atau tabu yang dalam bahasa sunda dikenal dengan kata cadu atau pamali. Ada juga pendapat yang menyebutkan buyut ini diambil dari bahasa Arab. Akar katanya bait atau baitun yang berarti rumah. Kabuyutan menggambarkan satu miniatur lingkungan yang strukturnya sangat lengkap. Ada bapak, ibu, anak-anak, cucu dan ruang. Masing-masing saling berinteraksi secara intens, penuh kasih sayang dan satu sama lain saling menciptakan nilai-nilai luhur kehidupan. Sedangkan berdasarkan fungsinya, kabuyutan bisa difungsikan sebagai kata sifat. Ketika dikaitkan dengan sifat, kabuyutan memiliki konotasi pertautan antar generasi dengan bentangan waktu yang sangat panjang dengan hal ikhwal yang dianggap keramat dan suci. Selanjutnya, kabuyutan juga bisa berfungsi sebagai kata benda. Dalam konteks ini, kabuyutan merujuk pada tempat-tempat tertentu yang dianggap suci dan sacral. Wujudnya bisa berupa bangunan, bisa juga lahan terbuka yang ditumbuhi berbagai jenis pepohonan atau tempat-tempat yang memiliki situs peninggalan peradaban di masa silam. Dan kaitannya sebagai kata benda, kabuyutan memiliki makna yang lebih spesifik, yakni tempat pendeta atau pujangga pada zaman dahulu kala bekerja, atau tempat yang menjadi pusat kegiatan-kegiatan yang bersifat religius. Di kabuyutan inilah orang-orang terpelajar itu kemudian menulis naskah, mengajarkan ilmu agama, memanjatkan doa dan hal-hal baik lainnya. Menariknya, sebagai tempat kegiatan religius, kabuyutan kiranya memperlihatkan salah satu jejak kebudayaan Sundayana di tatar Parahyangan. Sebuah tempat yang kemudian menghasilkan nilai-nilai dan tatanan yang menyangga sebuah peradaban. Mengutip artikel/tulisan Imam Mudofar, Kabuyutan tidak hanya sebagai jejak peradaban masyarakat Sunda. Namun dari pada itu, Kabuyutan menjadi peletak dasar konsep berpikir masyarakat Sunda, baik yang berkaitan dengan diri pribadinya (mikrokosmos), dengan alam sekitarnya (makrokosmos), maupun dengan penciptanya (Tuhan). Seperti yang diungkapkan Imam Mudofar, bahwa istilah Kabuyutan merujuk pada arti tabu, cadu, pantangan, pamali, sebagai tempat suci dan sakral. Namun tidak cukup begitu saja, harus ditemukan syarat-syarat agar setiap tempat dapat dikategorikan sebagai sebuah Kabuyutan. Sebagai tempat suci dan sakral, tentunya Kabuyutan harus terbentuk dari beberapa komponen sebagaimana halnya sebuah bangunan. Setidaknya ada tiga syarat suatu tempat dikatakan sebagai Kabuyutan merujuk pada pendapat Jakob Sumardjo dalam buku “Struktur Filosofis Artefak Sunda” (Kelir, 2019: 115-121). PERTAMA, hadirnya simbol Sanghyang Hurip (Tuhan). Sebagai tempat sakral dan suci (baca: keramat), Kabuyutan harus terbentuk dari tiga sipat Sanghyang Hurip yaitu Nu Ngersakeun (Tekad, Kehendak); Nu Kawasa (Lampah); dan Nu Ngabuktikeun (Ucap, Pikiran). Kesatuan sipat Tuhan, Tekad-Ucap-Lampah harus dibaca dari kehendak-Nya dan dari tindakan-Nya melalui simbol alam semesta. Alam semesta ini terdiri dari langit, bumi, serta manusia dan makhluk lainnya. Maka hubungannya dapat dibaca langit sebagai Tekad, bumi sebagai Lampah, dan manusia yang ada di antara bumi dan langit sebagai Ucap. Langit sebagai Dunia Atas, Manusia sebagai Dunia Tengah, sedangkan Bumi sebagai Dunia Bawah. Agar Sanghyang Hurip hadir di suatu tempat Kabuyutan, maka harus dicari tempat yang memiliki simbol Ucap-Tekad-Lampah (Atas-Tengah-Bawah/Langit-Manusia-Bumi). Tempat itu biasanya berupa tempat yang ada mata air, sungai, dermaga, atau yang sejenisnya sebagai simbol Langit-Atas. Juga harus ada hutan atau pohon-pohon besar yang merupakan simbol Bumi-Bawah (menumbuhkan segala tanaman), dan harus ada susunan batu-batu besar (megalitikum) sebagai simbol Manusia-Tengah. KEDUA, wilayah kekuasaan (politik) yang dikenal dengan istilah Resi-Ratu-Rama. Dalam Carita Parahyangan dijumpai kalimat yang merujuk pada “bangunan suci” atau tempat keramat (Kabuyutan). “… Nu ngajadikeun para kabuyutan ti sang rama, ti sang resi, ti sang disri, ti sang tarahan tina parahyangan…” (Atja, 1968: 30) (… yang membuat kabuyutan-kabuyutan dari sang Rama, dari sang Resi, dari sang Disri, dari sang Tarahan bagi Parahyangan). Bahkan beredar pula ungkapan bahwa di Kabuyutan “resi ngagurat cai”, “ratu ngagurat batu”, “rama ngagurat taneuh”. Maka simbolnya Resi sebagai Tekad, Ratu sebagai Ucap, dan Rama sebagai Lampah. Resi perannya lebih kepada pembuat regulasi hukum, ideologi, norma serta etika sebagai pijakan masyarakat. Ratu perannya sebagai pemangku kebijakan untuk merealisasikan norma atau hukum yang dibuat oleh Resi. Sedangkan Rama berperan sebagai subjek utama (orang) sebagai pelaksana yang melaksanakan norma dan hukum yang telah dibuat. Ungkapan Resi-Ratu-Rama berkembang di Sunda pada zaman kerajaan Hindu-Budha Sunda yaitu Kerajaan Padjajaran kisaran tahun 400 M-1575 M. Resi sebagai simbol pendeta/pujangga yang hidup dalam bidang keagamaan. Ratu sebagai simbol kekuasaan (raja) yang mengurusi pemerintahan. Dan Rama merupakan simbol rakyat sebagai pelaksana kebijakan pendeta dan kerajaan. Sementara, sejak Islam datang dan menjadi agama baru bagi orang Sunda, Resi-Ratu-Rama berubah menjadi Pesantren-Menak-dan Rakyat. Pesantren sebagai simbol keagamaan. Menak sebagai simbol pemerintahan. Dan Rakyat sebagai simbol masyarakat umum. Ini artinya pola berpikir kesatuan tiga masyarakat Sunda tidak berubah meskipun mengalami perubahan kekuasaan/kerajaan. KETIGA, syarat suatu tempat disebut Kabuyutan harus terletak pada pertemuan dua sungai atau patimuan. Kabuyutan harus juga terletak di wilayah yang dinamakan “pulo” sebuah tempat yang dikelilingi oleh air, tempat bertemunya dua aliran sungai. Dari sini dapat diambil kesimpulan alasan mengapa Kabuyutan dibangun di antara dua sungai. Jawabannya tiada lain agar keberadaan Kabuyutan tidak dimasuki oleh sembarang orang, terlebih orang luar. Oleh karena itulah maka Kabuyutan bersipat sakral, suci, dan terlarang (tabu) bagi orang luar. Jika merujuk pada penjelasan di atas, jejak Kabuyutan sebenarnya berada di tengah-tengah kehidupan masyarakat Sunda kini. Jika kita melihat komplek pemakaman di seluruh tempat masyarakat Sunda hampir selalu berada di dataran tinggi, dikitari oleh pohon-pohon rindang dan besar, serta tidak jauh dari mata air atau sungai. Mata air simbol dari Langit-Dunia Atas. Makam simbol dari Manusia-Dunia Tengah. Sedangkan pohon rindang dan besar simbol Dunia Bawah-Bumi. Ini artinya pola berpikir masyarakat Sunda tidak pernah berubah. Terlebih apabila kita mencermati makam-makam (pendiri kampung/ulama/kyai) yang “keramat” seperti di Makam Kian Santang (Garut), Astana Gede Kawali (Ciamis), Kabuyutan Cipaku Darmaraja (Sumedang), Kabuyutan Ciwidey (Bandung) dan makam keramat lainnya selalu memenuhi syarat sebagai tempat Kabuyutan, yakni ada mata air, ada batu-batu, dan ada pohon-pohon tinggi yang tua, dan tempat itu diapit oleh dua sungai. Dengan demikian, pola berpikir masyarakat Sunda berupa kesatuan tiga yang dirumuskan oleh nenek moyang kita sebagai prasyarat untuk menghadirkan hirup panggih jeung huripna (selamat dan berkah) akan tetap menjadi pedoman masyarakat Sunda, meskipun pada kenyataannya sudah mengalami degradasi nilai. Adapun yang dapat dikategorikan ke dalam sebuah kabuyutan dalam tradisi Sunda, di antaranya ialah: 1) Mandala (lembaga
formal pendidikan umum pada masa sistem
pemerintahan kerajaan sebagai
tempat bertapa), 2) istana atau
keraton (tempat aktivitas pemerintahan
golongan raja), 3) kabataraan
(tempat aktivitas golongan rama), 4) kawikuan (tempat aktivitas
golongan resi, kaum agamawan
yang sudah menjauhi keramaian duniawi, pendeta,
mahaguru), 5)
lemah
parahyangan (tempat aktivitas
peribadatan Sunda asli), 6)
lemah déwasasana (tempat aktivitas peribadatan pengaruh Hindu-Budha),
7)
dsb Apabila melihat Konsep Kabuyutan di atas, maka pada masa sekarang agak sulit ditemukan penerapan konsep tersebut dalam pemanfaatan ruang sekarang ini. Dalam Aspek Perencanaan Ruang walaupun dalam aturan yang mengatur perencanaan ruang, Konsep Lokalita bisa diadopsi dalam perencanaan Namun pada kenyataannya jarang sekali dipakai, kecuali pada Situs-situs peninggalan dulu yang sampai saat ini masih dilestarikan, seperti kampung naga, Kampung Baduy, dll. Pada masa sekarang Penempatan zonasi Pusat Pemerintahan (keraton), Tempat Ibadah, Tempat Pendidikan (mandala), dll, lebih mengedepankan aspek fungsional seperti aspek Transfortasi, kedekatan pelayanan kepada Masyarakat, serta aspek ekonomi. Kota-kota yang dibangun oleh swasta jarang sekali yang memakai konsep ini. Hanya embel-embel nama Kotanya saja yang memakai Bahasa sunda seperti Kota Baru Parahyangan, Graha Padjajaran, Rancamaya Golf Estate dan lain-lain. Kota-kota tersebut dalam penerapan zobasinya tanpa memakai Konsep Kabuyutan, malah aspek ekonomi yang mereka perhatikan terutama kaitan dengan nilai ekonomi tanah di kota-kota tersebut. Malah salah situs yaitu Situs Rancamaya Bogor terlindas oleh kepentingan ekonomi pengembang. KONSEP
PEMANFAATAN HUTAN/LEUWEUNG Konsep pemanfaatan Hutan/leuweung oleh masayarakat Sunda dahulu sangat
diperhatikan sesuai dengan daya tampung dan daya dukung hutan tersebut, serta
berpikir jauh ke depan agar lingkungan hutan tetap terjaga dan terpelihara
sehingga anak cucu tetap bisa menikmati dampak positif dari keberadaan hutan
tersebut. Konsep Hutan atau Leuweung bagi Masyarakat Sunda dibagi sekurang kurangnya ada tiga, yaitu :
Kalau kita cermati pembagian tersebut menurut sekarang berdasarkan Zonasi Hutan berdasarkan ketinggian. Lahan di ketinggian paling atas menjadi hak alam karena merupakan tangkapan air sehingga dilarang
dibangun bangunan. Istilah yang menggambarkan hal itu yakni “leweung larangan”. Lahan di bagian tengah
merupakan hak kehidupan. Lahan itu disebut “leuweung tutupan” yang merupakan
penyangga tangkapan air, penyangga mata air kecil dan tutupan muara sungai. Lahan paling bawah lah
yang menjadi hak manusia atau disebut “leuweung baladaheun”. Pada masa sekarang konsep pemanfaatan hutan Pemanfaatan hutan menurut jenisnya meliputi pemanfaatan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Hutan konservasi fokus pada pelestarian alam dan keanekaragaman hayati, sementara hutan lindung menjaga tata air dan kelestarian tanah. Hutan produksi dimanfaatkan untuk menghasilkan hasil hutan kayu dan bukan kayu. 1. Hutan Konservasi: Fokus: Pelestarian alam dan keanekaragaman hayati. Jenis:
Contoh: Taman Nasional, Kebun Raya, Suaka Margasatwa. 2. Hutan Lindung: Fokus: Menjaga kelestarian tanah dan tata air wilayah, mencegah banjir dan erosi, serta menjaga kesuburan tanah. Contoh: Daerah resapan air, kawasan yang menjadi sumber mata air, kawasan yang berpotensi mengalami erosi. 3. Hutan Produksi: Fokus: Menghasilkan hasil hutan kayu dan bukan kayu untuk memenuhi kebutuhan manusia. Jenis:
Contoh: Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan
Rakyat. Pada masa sekarang ada perbedaan cara pandang konsep pengelolaan hutan masyarakat sunda dahulu dengan sekarang. Jaman dahulu dikaitkan dengan kosmologi ajaran sunda terdahulu yang mengedepankan Sang Pencipta yang ditempatkan ditempat paling tinggi, serta kepercayaan bahwa hutan sesuai dengan tingkatannya ada hak yang melekat selain hak masyarakat yang memanfaatkan secara ekonomi, tapi ada hak dari sang pencipta dan hak dari Masyarakat yang tidak tinggal di sekitar hutan bahkan Masyarakat luas yaitu hak sabuana (sedunia) kaitan dengan paru-paru dunia. Pengelolaan hutan sekarang lebih menitik beratkan pada hasil hutan secara ekonomi, yang pada akhirnya pengaturan penguasaan hutanpun menjadi lebih ke arah ekonomi bukan ke arah kelestarian hutan. Beberapa Pemanfaatan hutan yang terkontaminasi dengan kegiatan ekonomi antara lain ada hutan yang dimanfaatkan untuk wisata yang akhirnya malah fungsi hutannya berkurang, ada hutan yang karena alasan kedaulatan pangan akhirnya dikorbankan untuk kepentingan pangan walaupun gagal dalam pelaksanaannya, ada hutan dengan alasan perluasan untuk kepentingan pusat pemerintahan atau pusat kegiatan ekonomi lainnya yang pada akhirnya lama kelamaan mengorbankan fungsi hutannya, dll. KONSEP PEMANFAATAN
RUANG DALAM MEMANFAATKAN LAHAN MENURUT MASYARAKAT SUNDA Pada masa silam urang Sunda
sangat peduli terhadap penataan ruang untuk kehidupan sehari-hari. Hal ini,
antara lain dapat disimak dalam naskah Sanghyang Siksakandang Karesian, yang
memberi wejangan agar manusia bijaksana dalam pemanfaatan ruang dan pengelolaan
lingkungan. Berdasarkan naskah Sunda tersebut, dikenal pepatah urang Sunda masa
silam yang merupakan anjuran untuk memanfaatkan ruang secara bijaksana dan
memelihara lingkungan. Contohnya, gunung kaian yang berarti gunung
rimbun oleh pepohonan, pasir talunan (bukit-bukit digarap dengan sistem talun), gawir
awian
(tebing-tebing ditanami bambu), daratan imahan (daerah datar untuk
mendirikan rumah), dan susukan caian (pelihara air di parit-parit untuk sumber
mata air). Selain itu, ada juga legok balongan (daerah cekungan
yang banyak air sebagai kolam sumber air), walungan rawateun (sungai-sungai dan
sempadannya dipelihara). Untuk melihat apakah aturan atau anjuran di atas masih berlaku dan
dilaksanakan di tanah pasundan ini mari kita coba untuk melihat sejauh mana
anjuran tersebut dipakai oleh Masyarakat : Gunung Kaian : Pada masa sekarang banyak gunung-gunung di Jawa Barat dengan alasan wisata, permukiman, pertanian (sayuran) berubah fungsi dari hutan menjadi kegiatan tersebut, sehingga bakannya ditanami oleh pohon keras (kaian) malah berubah fungsinya menjadi Kawasan Budidaya. Konsep tentang hutan Masyarakat sunda dibahas di bagian atas. Pasir Talunan : Bukit atau pasir kalau Bahasa sunda sekarang sudah banyak yang dimanfaatkan menjadi permukiman, bukan sebagai kebun dengan system talun lagi. Menurut Disbun Jabar Talun merupakan areal budidaya yang meliputi berbagai macam komoditas, baik tanaman perkebunan, hortikultura dan tanaman kehutanan. Dalam konteks kehutanan kebun talun merupakan salah satu model agroforestry. Dari aspek kehutanan, Talun dijadikan model agroforestry yang lebih mengedepankan aspek konservasi karena proses tutupan lahan terbentuk dengan cepat. Sedangkan masyarakat perdesaan Jawa Barat lebih menjustifikasi bahwa talun sebagai Kebun (Kebon:Sunda). Hal tersebut tidaklah salah karena produksi yang diperoleh dari Talun lebih mengedepankan hasil non kayu (buah, daun, getah dan umbi) yang sebagian besar dihasilkan dari komoditas perkebunan dan hortikultura. Selain berubah menjadi Kawasan Permukiman Bukit/Pasir di daerah Jawa Barat juga banyak dimanfaatkan menjadi Kawasan pertambangan (walaupun banyaak yang tidak berijin), banyak sekali Kawasan yang tadinya bukit menjadi dataran karena diambil hasil tambangnya (Batu, pasir, tanah, dll). Gawir awian : Gawir/Lembah yang seharusnya ditanami bambu (awi) agar tigak terjadi longsor sekarang ini banyak pohon bambunya ditebang dan disekitarnya ditanami tanaman sayuran/horti atau bahkan dibuat untuk permukiman, sehingga banyak sekali gawir/Lembah yang longsor. Banyak yang salah kaprah ketika gawir tersebut dibuat TPT yang dalam pembuatannya salah konstruksi, tanpa memperhatikan arah aliran air terutama ketika musim hujan. Daratan Imahan : Mungkin ini hanya satu-satunya anjuran/ajaran pemanfaatan ruang menurut Masyarakat sunda dulu yang betul-betul dilaksanakan oleh Masyarakat, yaitu daratan imahan. Walaupun dalam pelaksanaanya banyak yang tidak memperhatikan berapa luas yang boleh dibangun sesuai aturan (KDB), serta tidak membuat system drainase yang baik. Susukan Caian : Memelihara parit atau selokan kecil merupakan suatu ajaran selain untuk menjaga kelestarian hasil pertanian (sawah, ladang, dll) juga untuk menjaga agar tidak terjadi banjir akibat ada saluran parit yang tersumbat. Kadang-kadang ketika parit tersebut melalui Kawasan permukiman banyak sekali yang di tutup permukaannya sehingga menyulitkan dalam pemeliharaan, sehingga banyak parit yang tersumbat. Atau bahkan ketika ada sawah yang beralih fungsi jadi bangunan atau Kawasan terbangun, aliran parit/selokan/irigasi nya pada sawah tersebut diputus sehingga mengakibatkan banjir dan Kawasan pertanian dibelakangnya tidak terairi air lagi. Legok Balongan : Daerah cekungan dijadikan kolam sebagai sumber air. Pada kenyataanya sekarang daerah cekunganpun dipakai sebagai permukiman atau bahkan perkotaan (Cekungan Bandung dipakai sebagai Kawasan perkotaan), sehingga banyak permukiman yang terkena bencana banjir ketika musim hujan, yang pada akhirnya selalu menyalahkan pemerintah karena tidak bisa mencegah bencana banjir. Secara alamiah air akan mencari daerah cekungan(terendah), mungkin saja bisa dibuat kantung-kantung air di daerah atasnya tapi sesuai dengan kearifan local sunda tersebut seharusnya daerah cekungan tidak boleh untuk dibuat Kawasan terbangun (permukiman atau perkantoran atau lain-lainnya). Seharusnya Daerah Cekungan tersebut dapat terdeteksi ketika penyusunan RTRW maupun RDTR sehingan Kawasan tersebut dibuat Zonasi untuk Kawasan perlindungan dengan membuat Kolam retensi. Kadang-kadang daerah cekungan tersebut karena tidak terdeteksi dalam RTRW maupun RDTR peruntukan ruangnya bisa untuk permukiman dll. Walungan Rawateun : Sungai-sungai dan sempadan sungainya seharusnya
dipelihara. Pada kenyataanya sekarang banyak permasalahan banyak bangunan yang
melanggar sepadan Sungai bahkan membuat bangunan permanen di atas badan Sungai
atau sepadan Sungai, seperti sekarang yang sedang viral bapak Gubernur Jawa
Barat membongkar bangunan di badan Sungai atau sepadan Sungai di Bekasi karena
menyebabkan Banjir. Permasalahan Sungai dan sepadan Sungai terjadi karena salah
satunya adanya tumpeng tindih pengelolaan Sungai dan pengawasan yang kurang. Dari uraian di atas hanya satu ajaran/anjuran karuhun sunda dalam pemanfaatan ruang yang diterapkan yaitu daratan imahan, sedangkan yang lainnya banyak yang dilanggar oleh Masyarakat sunda sekarang. Konflik Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai ajaran atau anjuran karuhun sunda tersebut antara lain disebabkan oleh :
KONSEP LEMAH
LARANGAN MEMANFAATKAN LAHAN MENURUT MASYARAKAT SUNDA Lemah larangan dalam bahasa Sunda merujuk pada area atau
wilayah yang memiliki larangan atau pantangan khusus atau pamali dalam bahasa
sunda, seringkali terkait dengan tempat-tempat
yang dianggap sakral atau memiliki
energi tertentu. Area ini mungkin berupa kawasan hutan (leuweung larangan),
sumber air (lemah cai), atau tempat-tempat lainnya yang dianggap penting dalam
budaya Sunda. Leuweung Larangan (Hutan Larangan): Kawasan hutan yang memiliki larangan khusus, seperti larangan menebang pohon, berburu, atau memasuki kawasan tertentu, karena dianggap memiliki kekuatan spiritual atau memiliki makna penting bagi masyarakat. Lemah Cai (Tanah Air/Kawasan Air): Wilayah yang terkait dengan air, seperti sungai, mata air, atau sumber air lainnya, yang juga memiliki larangan atau pantangan tertentu. Lain-lain: Larangan
atau pantangan (Pamali) dapat juga berlaku di tempat- tempat lainnya yang
dianggap sakral atau memiliki makna khusus dalam budaya Sunda, seperti rumah
adat, tempat ibadah, atau wilayah tertentu di suatu desa atau kampung. Adapun Tujuan Larangan: Melindungi Lingkungan: Larangan di hutan larangan bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan sumber daya alam. Mempertahankan Keseimbangan Spiritual: Larangan di tempat-tempat sakral bertujuan untuk menjaga keseimbangan spiritual dan mencegah gangguan dari kekuatan gaib. Menghormati Tradisi dan Budaya: Larangan di tempat-tempat
tertentu juga bertujuan
untuk menghormati tradisi
dan budaya yang
telah ada turun- temurun dalam masyarakat Sunda. Contoh Pamali di Lemah Larangan:
Singkatnya, "lemah
larangan" adalah wilayah atau tempat yang memiliki larangan khusus, yang
bertujuan untuk menjaga kelestarian alam, mempertahankan keseimbangan
spiritual, dan menghormati tradisi dan budaya masyarakat Sunda. Apakah Konsep Lemah Larangan ini masih relevan dengan jaman sekarang? Kita memahami bahwa jaman sekarang adalah jaman Rasionalistis, segala sesuatu harus dapat dijelaskan secara rasional. Harus ada perubahan bagaimana agar konsep ini bisa diterima dijaman sekarang, yaitu dengan membuat kajian mengenai aspek larangan tersebut. Kita tahu bahwa larangan tersebut apabila kita cermati sebetulnya bisa dibuat kajian akademisnya sehingga konsep larangan tersebut bisa diterima dan diterapkan pada masa sekarang. Konsep Lemah Larangan merupakan hasil olah pikir, olah rasa dan pengalaman turun temurun leluhur orang sunda. Konsep Lemah larangan ini harus bisa diterima sebagai salah satu hasil pemikiran (budaya) para leluhur kita bukan hanya sebagai kepercayaan serta mistis semata, sehingga bisa diadopsi dalam tatanan perencanaan ruang suatu daerah. KONSEP PATANJALA
MENURUT MASYARAKAT SUNDA Patanjala adalah kearifan lokal Sunda yang
berkaitan dengan pengelolaan dan pelestarian air, khususnya dalam konteks
sungai dan lingkungan sekitarnya. Istilah "patanjala" sendiri
berasal dari kata "patan" (air) dan "jala" (sungai atau
wilayah). Dalam tradisi Sunda, patanjala menekankan pentingnya menjaga
keseimbangan alam dan sumber daya air. Patanjala dalam Konteks Kearifan Lokal Sunda: Pengelolaan Air yang Terpadu: Patanjala mengajarkan pengelolaan air secara terpadu,
mulai dari hulu sungai (gunung, hutan) hingga hilir sungai (pesisir, laut). Pelestarian Sumber Daya Air: Kearifan lokal ini menekankan pentingnya menjaga
kelestarian sumber daya air, termasuk mata air, sungai, dan wilayah sekitarnya. Konsep Wilayah yang Utuh: Patanjala mengajarkan konsep wilayah yang utuh, di
mana pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bersama-sama dan
terintegrasi. Peran Rama, Resi, dan Prabu: Dalam konteks patanjala, masyarakat diibaratkan
sebagai "Rama" (orang awam), sedangkan tokoh masyarakat dan pemimpin
sebagai "Resi" (orang yang bijaksana) dan "Prabu" (raja
atau pemimpin). Tatanan Masyarakat yang Seimbang: Kearifan lokal ini menekankan pentingnya tatanan
masyarakat yang seimbang, di mana semua pihak memiliki peran dan tanggung jawab
dalam menjaga kelestarian lingkungan. Patanjala dalam Amanat Galunggung: Naskah kuno Amanat Galunggung, yang ditemukan di Situs
Ciburuy, Garut, juga menjelaskan konsep patanjala. Naskah ini, yang
diperkirakan dibuat oleh Prabu Darmasiksa, raja Kerajaan Sunda, memberikan
berbagai amanat terkait dengan pentingnya menjaga kelestarian alam, termasuk
air dan sungai. Metode/cara penataan ruang/wilayah patanjala secara garis besar tercatat dalam Naskah Amanat Galunggung (Kropak 632, Ciburuy); “Kuna Urang Ala Lwirna Patanjala , Pata Ngaranna Cai, Jala Ngaranna Apya, Hanteu Ti Burungeun Tapa Kita Lamunna Bitan Apwa Teya, Ongkoh-ongkwah Dipilalweun Di Maneh, Genah Dina Kageulisan, Mulah Kasimwatan, Mulah Kasiweuran Ka Nu Miburungeun Tapa, Mulah Kapidenge Ku Na Carek Gwareng, Ongkwah-ongkoh Di Pitineungeun Di Maneh, Iya Rampes Iya Geulis. (Kita Tiru Wujud atau Cara Patanjala, Pata Berarti Air, Jala Berarti Sungai/wadah/Tanah, Tidak Akan Sia-sia Amal Baik Kita Bila (Kita) Meniru Sungai Itu. Terus Tertuju Kepada (Alur) Yang Dilaluinya, Senang Akan Keelokan, Janganlah Mudah Terpengaruh, Jangan Mempedulikan (Hal-hal) Yang Menggagalkan Amal Baik Kita, Jangan Mendengerkan Ucapan Yang Buruk, Pusatkan Perhatian Kepada Cita-cita Sendiri, Ya Sempurna, Ya Indah). Dari naskah amanat Galunggung tersebut kita bisa menyimpulkan, setidaknya ada tiga kata kunci dalam melakukan penataan wilayah, yaitu Ongkoh-ongkwah (Terus Tertuju, Konsisten, Panceg), Kageulisan (Keelokan, Keindahan, Kesempurnaan, Estetis, Tata Ruang/Tata Wilayah) dan Tapa (Amal Baik, Etis, Norma dan Hukum). Penataan ruang/wilayah yang dilakukan menggunakan metode Patanjala, pada
prinisip dasarnya merupakan teknik (ala) dalam mengukur,
menentukan dan menetapkan peruntukan wilayah: Larangan (konservasi), (Lindung)
dan Baladahan (kawasan produksi/perkampungan), serta
menentukan kawasan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Girang (Karamaan),
Wilayah Tengah (Karesian) dan Wilayah Hilir (Karatuan),
yang populer dengan nama Tritangtu Dibuana.
Konsep Patanjala ini bisa dikatakan merupakan Pengelolaan DAS pada jaman
dahulu yang seharusnya inti dari Konsep Pajanjala ini bisa diterapkan dalam
Konsep Pengelolaan DAS di Jawa Barat. PENUTUP Sebagai penutup penulis ingin menyampaikan Pikukuh Urang Baduy sebagai salah satu
pertimbangan yang harus diperhatikan kita agar alam Jawa Barat tetap Lestari.
Adapun Pikukuh Urang Baduy tersebut sebagai berikut : Gunung teu meunang dilebur Lebak teu menang diruksak Larangan teu meunang dirempak Buyut teu meunang dirobah Lojor teu meunang dipotong Pondok teu meunang disambung Nu lain kudu dilainkeun Nu ulah kudu diulahkeun Nu enya kudu dienyakeun Mipit kudu amit Ngala kudu menta Ngeduk cikur kudu mihatur Nyongkel jahe kudu micarek Ngagedag kudu beware Nyaur kudu diukur Nyabda kudu diunggang Ulah ngomong sageto-geto Ulah lemek sadaek-daek Ulah maling papanjingan Ulah jinah papacangan
Kudu ngadek sacekna Nigas saplasna.
Disusun Oleh : Yoga Rukma Gandara, ST., MT |
Komentar
Posting Komentar