Langsung ke konten utama

Alih Fungsi Lahan

Tulisan 5 Tahun lalu



ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN, SALAH SIAPA ?


Pada Acara Pelantikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan periode kedua, salah satu pesan Mendagri yang di utarakan dan dititpkan kepada Gubernur terpilih  adalah mengenai Regulasi Tata Ruang Propinsi Jawa Barat yang harus ditegakan dan dijaga, kaitannya karena Propinsi Jawa Barat adalah Propinsi terdekat dengan Ibukota yang apabila terjadi ketidaksesuaian Tata Ruang maka Ibukota pun sangat merasakan dampaknya. Mendagri menggarisbawahi agar alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun baik untuk industri maupun kegiatan lain agar  dapat dicegah. Salah satu upaya adalah melalui Regulasi Tata Ruang Propinsi Jawa Barat. 

Penulis ingin menyoroti khususnya Alih Fungsi Lahan Pertanian khususnya di Jawa Barat menjadi Kawasan Terbangun. Isue alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun bukan merupakan barang baru lagi, konsekkuensi alih fungsi lahan pertanian (lahan terbuka yang ditanami tanaman) menjadi lahan terbangun sangat berpengaruh terhadap keseimbangan alam , semua orang tahu bahwa lahan terbagun akan mengurangi resapan air permukaan yang mengakibatkab bencana baik banjir, lonsor maupun bencana turunan lainnya.

Propinsi Jawa Barat yang dianugrahi tanah yang subur seiring dengan berputarnya roda perekonomian Indonesia banyak mengalihfungsikan lahannya dari lahan pertanian menjadi fungsi lain sesuai dengan kebutuhan ekonomi. Pemerintah mencoba mengatur alih funsi lahan ini agar sesuai dengan daya dukung dan tidak menimbulkan dampak negative melalui Regulasi Tata Ruang. Regulasi ini mengatur kawasan sesuai dengan peruntukan tata guna lahannya. Yang menjadi Pertanyaan sudah efektifkah Regulasi tersebut ??? Sudah banyak Produk Regulasi Tata Ruang yang tentunya didasari oleh kajian ilmiah, akan tetapi berapa persentasi perubahan penggunaan lahan yang sudah sesuai dengan Regulasi Tata Ruang masih perlu dipertanyakan lagi.

Beberpa hal dibawah ini yang ingin penulis sampaikan mengenai belum efektifnya regulasi Tata Ruang khususnya mengenai alih fungsi lahan;

Pertama; Kebijakan Regulasi Tata Ruang terutama mengenai alih Fungsi Lahan tidak di ikuti atau didukung kebijakan lain. Regulasi kita sering berhenti pada mengatur tidak boleh/melarang sesuatu tanpa memikirkan yang dilarang harus berbuat apa. Beberapa kebijakan yang belum mendukung alif fungsi lahan khususnya lahan pertanian, antara lain :
-       Belum ada Kebijakan yang berpihak pada Petani/pengolah lahan pertanian, kita masih mendengar kelangkaan dan mahalnya harga pupuk, Kebijakan harga pasar hasil pertanian yang sangat merugikan petani, mahalnya harga mekanisasi pertanian, dll.
-       Kebijakan insentif  belum / tidak berjalan bahkan belum dibuat. Kita belum mendengar kebijakan insentif yang mendukung lahan pertanian, misalnya : insentif pajak bagi pemilik lahan pertanian, insentif kemudahan pendidikan, kesehatan, dan jaminan social bagi pemilik ataupun penggarap lahan pertanian, insentif bidang ekonomi bagi pemilik lahan pertanian, misalnya bantuan modal bagi petani, dan basih banyak lagi insentif yang harusnya diberikan pada pemilik lahan pertanian. Khusus untuk wilayah Jawa Barat harusnya insentif tersebut mempunyai nilai yang lebih dibanding propinsi lain jaraknya cukup jauh dengan ibukota.
-       Kebijakan Disinsentif  belum / tidak berjalan bahkan belum dibuat. Kita belum mendengar kebijakan Disinsentif yang menahan laju alih fungsi lahan pertanian, misalnya : Kebijakan pajak yang tinggi bagi lahan nonpertanian, Biaya Perijinan yang tinggi bagi lahan non pertanian, kewajiban mengganti lahan pertanian di tempat lain, Kewajiban CSR perusahaan untuk lahan pertanian, dll kebijakan yang sifatnya disinsentif.
-       Punisment bagi pelanggar kebijakan alih fungsi lahan yang tidak sesuai Regulasi Tata Ruang belum diterapkan, padahal dalam Undang-undang mengenai Tata Ruang telah di atur, masih sangat jarang terdengar karena melanggar tata ruang diberikan sanksi hukum, baru karena ada unsur korupsi dalam pengurusan ijin (gratifikasi) yang tertangkap tangan saja yang di proses secara hukum, itupun baru-baru ini saja sejak KPK melaksanakan operasi tangkap tangan dibeberapa daerah. 
-       Kebijakan Fiskal Pemerintah pusat yang berkaitan dengan dana-dana untuk daerah baik barupa DAU atau pun yang lainnya Luas Wilayah Pertanian belum menjadi salah satu dasar besarnya dana yang akan turun ke Pemerintah Daerah, beda dengan wilayah pertambangan/minyak yang sedikit banyak sangat berpengaruh terhadap dana yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat.

Kedua; Tekanan Ekonomi
Tekanan ekonomi semakin tinggi di masa sekarang, dimana kebutuhan hidup semakin mahal dan persaiangan hidup semakin keras. Karena Bidang Pertanian belum menjadi bidang yang menghasilkan ekonomi secara cepat, maka relative ditinggalkan. Modal yang harus dikeluarkan untuk bidang pertanian mulai lahan yang relative mahal, pupuk, benih dan pemasaran sangat memberatkan petani. Sehingga banyak petani yang menjual lahannya untuk kemudian beralih usaha ke bidang lain, misalnya perdagangan, buruh dll ataupun juga menjual lahannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tekanan ekonomi ini sangat dirasakan terutama oleh petani kecil yang mempunyai lahan yang tidak teralalu luas.

Ketiga; Perubahan Sosial Budaya masyarakat
Petani pada jaman dahulu mempunyai kelas/strata yang cukup tinggi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Seiring dengan perkembangan jaman sekarang petani mengalami degradasi strata sosial, orang lebih cenderung menghormati yang bekerja di Kantoran, dagang ataupun pekerjaan lain, sehingga generasi penerus petani cenderung beralih profesi. Petani menyekolahkan anak diarahkan bukan untuk membangun usaha taninya tetapi lebih mengharapkan anaknya bekerja menjadi orang kantoran. Beberapa siloka budaya kita yang berkaitan dengan tata ruang juga sudah banyak dilanggar, misalnya gawir awian, lebak balongan, leweung kayian dll.

Keempat ; Pertumbuhan permukiman.
Pertumbuhan penduduk berdampak pada penyediaan permukiman. Permukiman di Indonesia masih di dominasi oleh permukiman yang harisontal tidak vertical (mis. Rusun, apartemen dll), sehingga membutuhkan lahan yang cukup luas. Kebutuhan lahan permukiman juga menjadi salah satu pemicu beralihfungsinya lahan pertanian. Sudah saatnya kebijakan yang mengatur kawasan permukiman mendukung pengembangan permukiman secara vertical, memang budaya masyarakat Indonesia tidak mendukung permukiman secara vertical. Masyarakat kita masih beranggapan bahwa rumah itu harus berdiri di atas lahan/tanah, kebiasaan memelihara hewan maupun tanaman, dll menjadi tantangan agar pengembangan permukiman secara vertical diminati oleh masyarakat Indonesia.


Dari beberapa hal di atas yang menyangkut alih fungsi lahan pertanian beban Pemerintah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian TIDAK HANYA menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten, Tapi menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat Juga karena kebijakan alih fungsi lahan tidak bias berdiri sendiri tanpa didukung oleh kebijakan lainnya. Mudah-mudahan Jawa Barat menjadi Propinsi yang Genah tur Tumaninah bagi masyarakat penduduk yang mendiami tanah Pasundan ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP KEARIFAN LOKAL KASUNDAAN DALAM IMPLEMENTASI PENATAAN RUANG DI JAWA BARAT

Bubuka Konsep kearifan lokal dalam kehidupan Masyarakat Sunda pada jaman dahulu khususnya nilai-nilai dalam penerapan pembangunan kampung/tempat tinggal merupakan nilai-nilai kearifan yang sangat memperhatikan lingkungan/alam. Masyarakat Sunda pada waktu itu menjungjung tinggi kelestarian lingkungan dengan menempatkan alam/lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam bertempat tinggal atau dalam membangun perkampungan. Seiring dengan perkembangan jaman pada masa sekarang dimana Kawasan terbangun cukup pesat pembangunannya, apakah Pembangunan Kawasan terbangun di Jawa Barat dalam implementasinya memperhatikan aspek konsep kearifan lokal kasundaan sebagai salah satu acuan dalam pembangunannya atau sama sekali tidak memperhatikan aspek kearifan lokal tersebut. Atau pertanyaannya masih adakah pemanfaatan ruang di Jawa Barat yang memperhatikan aspek kearifan lokal nilai-nilai kasundaan mengenai pemanfaatan ruang. Akhir-akhir ini masalah kearifan loca...

APA KABARNYA CITY BRANDING BANDUNG BARAT, siapkah PENGGERAK EKONOMI BANDUNG BARAT MEMBRANDING ?

BUBUKA   Bandung Barat sebagai sebuah Kabupaten sebentar lagi akan memperingati hari jadi yang ke-18, tepatnya tanggal 19 Juni 2025. Usia 18 bagi sebuah daerah memang usia yang belum begitu lama, akan tetapi juga bukan waktu yang sebentar kalau kita cermati perjalannannya karena sudah melaksanakan pemilihan Kepala Daerah sebanyak 4 kali. Sekarang gelar Bungsu Kabupaten di Jawa Barat telah beralih ke Kabupaten Pangandaran, sehingga kata Kabupaten Baru sudah beralih ke Kabupaten Pangandaran. Penulis mencoba untuk memahami perkembangan Bandung Barat melalui brand image atau citra kota/daerah dari aspek perkembangan kota/daerah. Sudah saatnya di usia yang ke-18 ini Kabupaten Bandung Barat mendeklarasikan brand image atau citra kota/daerah agar masyarakat secara umum bisa mengenalkan daerah tempat tinggalnya kepada khalayak umum sebagai daerah tertentu yang secara umum tentu saja citra kota/daerah tersebut harus sesuai dengan kondisi, potensi serta Sumber Daya Manusia yang ada di kabu...

KEMBALI ke PEMBANGUNAN HIJAU

Disusun oleh YOGA RUKMA GANDARA, ST.,  PROLOG   Pembangunan Hijau atau Green Development sudah di dengungkan oleh para ahli Pembangunan pada tahun 2000 an. Hal ini dilatarbelakangi oleh Pembangunan yang dilaksanakan tanpa memperhatikan aspek lingkungan serta mengeksploitasi alam secara membabi buta atau tanpa memperdulikan aspek keberlanjutan. Pembangunan Hijau ini sangat berkaitan dengan Pembangunan Keberlanjutan. Pembangunan berkelanjutan memiliki tiga pilar utama yang menjadi kunci dalam pelaksanaannya yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan (Outcome of UN World Summit, 2005). Pembangunan hijau adalah pembangunan yang memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Pembangunan hijau dapat berupa bangunan hijau, ekonomi hijau, dan infrastruktur hijau. Sebetulnya Pembangunan di Indonesia sudah berusaha mengadopsi Pembangunan Hijau ini sampai dituangkan dalam kebijakan RPJMN maupun RPJPD. Bappenaspun sudah membuat berapa kajian mulai dari Perencanaan Hijau maupun Pelaksanaan Pe...