Tulisan 5 Tahun lalu
ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN, SALAH SIAPA ?
Pada Acara Pelantikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan periode
kedua, salah satu pesan Mendagri yang di utarakan dan dititpkan kepada Gubernur
terpilih adalah mengenai Regulasi Tata
Ruang Propinsi Jawa Barat yang harus ditegakan dan dijaga, kaitannya karena
Propinsi Jawa Barat adalah Propinsi terdekat dengan Ibukota yang apabila
terjadi ketidaksesuaian Tata Ruang maka Ibukota pun sangat merasakan dampaknya.
Mendagri menggarisbawahi agar alih
fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun baik untuk industri maupun
kegiatan lain agar dapat dicegah. Salah
satu upaya adalah melalui Regulasi Tata Ruang Propinsi Jawa Barat.
Penulis ingin menyoroti khususnya Alih Fungsi Lahan
Pertanian khususnya di Jawa Barat menjadi Kawasan Terbangun. Isue alih fungsi
lahan pertanian menjadi kawasan terbangun bukan merupakan barang baru lagi,
konsekkuensi alih fungsi lahan pertanian (lahan terbuka yang ditanami tanaman)
menjadi lahan terbangun sangat berpengaruh terhadap keseimbangan alam , semua
orang tahu bahwa lahan terbagun akan mengurangi resapan air permukaan yang
mengakibatkab bencana baik banjir, lonsor maupun bencana turunan lainnya.
Propinsi Jawa Barat yang dianugrahi tanah yang subur seiring
dengan berputarnya roda perekonomian Indonesia banyak mengalihfungsikan
lahannya dari lahan pertanian menjadi fungsi lain sesuai dengan kebutuhan
ekonomi. Pemerintah mencoba mengatur alih funsi lahan ini agar sesuai dengan
daya dukung dan tidak menimbulkan dampak negative melalui Regulasi Tata Ruang.
Regulasi ini mengatur kawasan sesuai dengan peruntukan tata guna lahannya. Yang
menjadi Pertanyaan sudah efektifkah Regulasi tersebut ??? Sudah banyak Produk
Regulasi Tata Ruang yang tentunya didasari oleh kajian ilmiah, akan tetapi
berapa persentasi perubahan penggunaan lahan yang sudah sesuai dengan Regulasi
Tata Ruang masih perlu dipertanyakan lagi.
Beberpa hal dibawah ini yang ingin penulis sampaikan
mengenai belum efektifnya regulasi Tata Ruang khususnya mengenai alih fungsi
lahan;
Pertama; Kebijakan
Regulasi Tata Ruang terutama mengenai alih Fungsi Lahan tidak di ikuti atau
didukung kebijakan lain. Regulasi kita sering berhenti pada mengatur tidak
boleh/melarang sesuatu tanpa memikirkan yang dilarang harus berbuat apa.
Beberapa kebijakan yang belum mendukung alif fungsi lahan khususnya lahan
pertanian, antara lain :
-
Belum ada Kebijakan yang berpihak pada
Petani/pengolah lahan pertanian, kita masih mendengar kelangkaan dan mahalnya
harga pupuk, Kebijakan harga pasar hasil pertanian yang sangat merugikan
petani, mahalnya harga mekanisasi pertanian, dll.
-
Kebijakan insentif belum / tidak berjalan bahkan belum dibuat.
Kita belum mendengar kebijakan insentif yang mendukung lahan pertanian,
misalnya : insentif pajak bagi pemilik lahan pertanian, insentif kemudahan
pendidikan, kesehatan, dan jaminan social bagi pemilik ataupun penggarap lahan
pertanian, insentif bidang ekonomi bagi pemilik lahan pertanian, misalnya
bantuan modal bagi petani, dan basih banyak lagi insentif yang harusnya
diberikan pada pemilik lahan pertanian. Khusus untuk wilayah Jawa Barat
harusnya insentif tersebut mempunyai nilai yang lebih dibanding propinsi lain
jaraknya cukup jauh dengan ibukota.
-
Kebijakan Disinsentif belum / tidak berjalan bahkan belum dibuat.
Kita belum mendengar kebijakan Disinsentif yang menahan laju alih fungsi lahan
pertanian, misalnya : Kebijakan pajak yang tinggi bagi lahan nonpertanian,
Biaya Perijinan yang tinggi bagi lahan non pertanian, kewajiban mengganti lahan
pertanian di tempat lain, Kewajiban CSR perusahaan untuk lahan pertanian, dll
kebijakan yang sifatnya disinsentif.
-
Punisment bagi pelanggar kebijakan alih fungsi
lahan yang tidak sesuai Regulasi Tata Ruang belum diterapkan, padahal dalam
Undang-undang mengenai Tata Ruang telah di atur, masih sangat jarang terdengar
karena melanggar tata ruang diberikan sanksi hukum, baru karena ada unsur
korupsi dalam pengurusan ijin (gratifikasi) yang tertangkap tangan saja yang di
proses secara hukum, itupun baru-baru ini saja sejak KPK melaksanakan operasi tangkap
tangan dibeberapa daerah.
-
Kebijakan Fiskal Pemerintah pusat yang berkaitan
dengan dana-dana untuk daerah baik barupa DAU atau pun yang lainnya Luas
Wilayah Pertanian belum menjadi salah satu dasar besarnya dana yang akan turun
ke Pemerintah Daerah, beda dengan wilayah pertambangan/minyak yang sedikit
banyak sangat berpengaruh terhadap dana yang diterima pemerintah daerah dari
pemerintah pusat.
Kedua; Tekanan
Ekonomi
Tekanan ekonomi semakin tinggi di masa sekarang, dimana
kebutuhan hidup semakin mahal dan persaiangan hidup semakin keras. Karena
Bidang Pertanian belum menjadi bidang yang menghasilkan ekonomi secara cepat,
maka relative ditinggalkan. Modal yang harus dikeluarkan untuk bidang pertanian
mulai lahan yang relative mahal, pupuk, benih dan pemasaran sangat memberatkan
petani. Sehingga banyak petani yang menjual lahannya untuk kemudian beralih
usaha ke bidang lain, misalnya perdagangan, buruh dll ataupun juga menjual
lahannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tekanan ekonomi ini sangat dirasakan
terutama oleh petani kecil yang mempunyai lahan yang tidak teralalu luas.
Ketiga; Perubahan
Sosial Budaya masyarakat
Petani pada jaman dahulu mempunyai kelas/strata yang cukup tinggi
dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Seiring dengan perkembangan jaman
sekarang petani mengalami degradasi strata sosial, orang lebih cenderung
menghormati yang bekerja di Kantoran, dagang ataupun pekerjaan lain, sehingga
generasi penerus petani cenderung beralih profesi. Petani menyekolahkan anak
diarahkan bukan untuk membangun usaha taninya tetapi lebih mengharapkan anaknya
bekerja menjadi orang kantoran. Beberapa siloka budaya kita yang berkaitan
dengan tata ruang juga sudah banyak dilanggar, misalnya gawir awian, lebak
balongan, leweung kayian dll.
Keempat ; Pertumbuhan
permukiman.
Pertumbuhan penduduk berdampak pada penyediaan permukiman. Permukiman
di Indonesia masih di dominasi oleh permukiman yang harisontal tidak vertical
(mis. Rusun, apartemen dll), sehingga membutuhkan lahan yang cukup luas.
Kebutuhan lahan permukiman juga menjadi salah satu pemicu beralihfungsinya
lahan pertanian. Sudah saatnya kebijakan yang mengatur kawasan permukiman
mendukung pengembangan permukiman secara vertical, memang budaya masyarakat
Indonesia tidak mendukung permukiman secara vertical. Masyarakat kita masih
beranggapan bahwa rumah itu harus berdiri di atas lahan/tanah, kebiasaan
memelihara hewan maupun tanaman, dll menjadi tantangan agar pengembangan
permukiman secara vertical diminati oleh masyarakat Indonesia.
Dari beberapa hal di atas yang menyangkut alih fungsi lahan
pertanian beban Pemerintah untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian TIDAK
HANYA menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten,
Tapi menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Pusat Juga karena kebijakan alih fungsi
lahan tidak bias berdiri sendiri tanpa didukung oleh kebijakan lainnya.
Mudah-mudahan Jawa Barat menjadi Propinsi yang Genah tur Tumaninah bagi
masyarakat penduduk yang mendiami tanah Pasundan ini.
Komentar
Posting Komentar