Tulisan 13 Tahun lalu
Abstraksi
Ada beberapa faktor yang menyebabkan ruang terbuka publik
ini kurang diperhatikan dalam perencanaan kota
di kota-kota Indonesia ,
antara lain :
Pengelolaan
Public Space (Ruang Terbuka Umum)
Abstraksi
Ruang terbuka publik di
suatu kota
merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat penting sekali peranannya sebagai
salah satu bentuk keberpihakan perencanaan tata ruang terhadap masyarakat.
Masyarakat sebagai objek dalam tata ruang mempunyai hak untuk menikmati ruang
secara gratis tanpa dipungut biaya. Akan tetapi kendala dalam penyediaan ruang
terbuka publik ini pada umumnya di suatu daerah terbentur pada biaya yang cukup
tinggi untuk menyediakan fasilitas ini secara representatif sehingga ruang terbuka ini betul-betul bisa dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat. Dalam tulisan ini penulis memcoba megupas masalah
pengelolaan ruang terbuka publik ini.
Latar Belakang Pentingnya Ruang Terbuka Publik
Kota merupakan tempat aktifitas masyarakat dalam
menjalani kehidupan sehari-hari. Untuk itu kualitas suatu kota sangat
mempengaruhi karakteristik kota tersebut. Kualitas suatu kota selain harus
memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat yang ada juga harus memperhatikan
kebutuhan akan ruang sebagai tempat berinteraksi antara sesama masyarakat
maupun masyarakat dengan lingkungannya. Ruang Terbuka Publik merupakan salah satu bentuk aplikasi dari hal
tersebut.
Kota-kota di Indonesia dalam mengelola dan
menyediakan ruang terbuka publik ini
sangat kurang sekali mengelolanya
sehingga kebanyakan ruang terbuka publik yang ada kurang representatif serta
tidak berfungsi optimal sebagai ruang tempat berinteraksi antara masyarakat
dengan masyarakat maupun lingkungan yang ada. Sehingga ruang terbuka publik
yang ada sekarang kebanyakan merupakan ruang terbuka yang tidak jelas fungsi
dan bentuknya.
Permukiman
penduduk yang terbentuk secara alamiah (perkampungan) sangat tidak
memperhatikan keberadaan ruang terbuka umum ini, ruang terbuka umum yang ada di
perkampungan rata-rata merupakan ruang sisa (belum terencana) yang belum
digunakan oleh pemilik lahan. Sehingga apabila pemilik lahan akan membangun di
lahan kosong milik mereka otomatis keberadaan ruang terbuka umum ini menjadi hilang.
Mungkin pembaca dapat merasakan perbedaan keberadaan tempat bermain anak-anak
pada jaman dahulu (salah satu ruang terbuka publik) dengan sekarang. Dulu kita
masih dapat merasakan bermain “kaulinan budak” yang memerlukan lahan cukup luas
(gatrik, main kelereng, dll) sekarang anak-anak sukar sekali untuk mencari
lahan tempat bermain sehingga anak-anak cenderung bermain secara individual
(Play Station, games komputer, dll). Pola bermain yang individualistik tersebut
tentunya akan membentuk karakter masyarakat yang individualistik juga.
Pengertian dan Fungsi Ruang Terbuka Publik
Ruang terbuka publik dapat diartikan sebagai suatu
ruang tebuka yang terbentuk dari adanya
aktifitas dan komunikasi yang dimiliki secara terbuka terhadap seluruh lapisan
masyarakat. Ruang terbuka ini seharusnya disediakan oleh pemerintah sebagai
sarana untuk mewujudkan interaksi sosial yang ada di masyarakat.
Apabila merujuk dari
pengertian ruang terbuka publik di atas maka fungsi utama dari ruang terbuka
publik ini adalah sebagai ruang tempat interaksi sosial masyarakat suatu kota.
Selain fungsi utama tadi ruang terbuka publik
juga dapat berfungsi sebagai :
a. Tempat rekreasi masyarakat yang murah (rekreasi non komersial).
b. Salah satu ruang terbuka hijau.
c. Ciri atau identitas suatu kota.
d. Tempat olah raga out door
Jenis-jenis Ruang Terbuka
Publik
Dari
pengertian dan fungsi ruang terbuka publik maka aplikasi dalam perencanaan kota antara lain dapat berupa :
a.
Taman-taman
kota (taman aktif)
Taman kota merupakan salah satu ruang terbuka
publik yang biasa di jumpai di kota-kota di Indoneia. Taman ini haruslah
bersifat aktif sehingga masyarakat dapat menggunakan taman ini sebagai tempat
berinteraksi Kadang-kadang masih ada taman yang bersifat pasif, hal ini
disebabkan karena pemerintah hanya mementingkan aspek keindahan sebuah taman
daripada aspek sosialnya sehingga pemerintah terlalu protektif terhadap taman
tersebut. Kesadaran masyarakat yang kurang untuk menjaga kebersihan
taman ini menjadi alasan pemerintah bersikap protektif.
b.
Alun-alun
Dalam
perkembangan kota dari jaman dahulu hingga
sekarang (khusunya kota-kota di pulau jawa) alun-alun sebuah kota
merupakan bagian yang sangat penting dalam bagian suatu kota .
Fungsi
alun-alun sebagai ruang terbuka publik sudah dimulai sejak jaman dahulu. Pada waktu jaman kerajaan fungsi alun-alun
adalah tempat bertemunya antara penguasa/raja dengan rakyat. Seiring dengan
perkembangan jaman alun-alun sebagai pusat kota mempunyai fungsi majemuk yang
meliputi fungsi administrasi dan civic, ekonomis, sosial, kultural, dan
pertahanan. Dilihat dari bentuk fisiknya, alun-alun tergolong sebagai lahan
terbuka yang berguna bagi bermacam-macam
kegiatan. Fungsi alun-alun diatas semakin menguatkan alun-alun sebagai ruang
terbuka publik.
c.
Lapangan terbuka
Lapangan
terbuka dapat dikatakan sebagai ruang terbuka umu apabila berfungsi sebagai
tempat aktifitas sosial masyarakat, misalnya lapangan olah raga terbuka (out
door sport). Seiring dengan perkembangan jaman sarana olah raga dewasa ini
banyak yang dikomersialkan sehingga
masyarakat kecil kadang-kadang tidak bisa menikmati sarana olah raga ini.
Sarana olah raga yang bersifat olah raga bersama dan olah raga rekreasi
(jogging, senam, dll) sebaiknya tidak dikomersialkan.
Pemerintah
kadang-kadang kurang memperhatikan jenis ruang terbuka yang satu ini hal ini
disebabkan karena semakin meningkatnya nilai tanah di kawasan perkotaan,
sehingga kawasan ini cenderung tersisihkan.
Permasalahan Pengelolaan Ruang
Terbuka Publik
a.
Fakror dana.
Adalah faktor
minimnya dana pembangunan, sehingga pemerintah lebih memprioritaskan
pembangunan sektor lain. Menurut Anthony
J. Catanese and James C. Snyder, 1996)
keputusan pokok yang mendasari pengelolaan dan perencanaan lingkungan
perkotaan dipengaruhi oleh kondisi
politik dan keuangan. Keharusan menggabungkan fungsi perencanaan dan pembiayaan
tampaknya memang tidak dapat dielakan , setiap keputusan ataupun kebijakan
harus selalu dirumuskan dalam bentuk finansial. Perencanaan tanpa
memperhatikan efek finansial akan
sia-sia, demikian pula pembiayaan yang tidak memperhatikan manfaat perencanaan.
b.
Orientasi perencanaan kota yang menitikberatkan pada ruang
komersial dan business orinted dari pada civil oriented.
Seiring dengan
era otonomi daerah, pemerintah berusaha untuk mendapatkan pendapatan
sebesar-besarnya. Hal ini kadang-kadang menyebabkan pemerintah lebih cenderung
menyediakan ruang-ruang komersial sehingga ruang-ruang publik kadang-kadang
kurang mendapat perhatian. Kalau ditinjau secara materi memang ruang terbuka
publik ini kurang menghasilkan dana untuk pemasukan kas negara. Akan tetapi
perlu diingatkan bahwa aspek sosial dari ruang publik ini juga dapat
mempengaruhi aspek politis, sehingga fasilitas-fasilitas pelayan tetap harus diperhatikan oleh pemerintah termasuk
penyediaan ruang terbuka umum ini. Salah satu contoh kasus adalah alun-alun kota Semarang
yang kini telah menjadi pasar Yaik. Pada waktu dulu pemerintah lebih
mementingkan kebutuhan perdagangan sehingga fungsi alun-alun dirubah menjadi
pasar yaik. Kini pemerintah Kota
semarang akan mengembalikan lagi fungsi alun-alun tersebut seperti dulu.
c.
Di
kota-kota kecil kehadiran ruang terbuka publik oleh masyarakat belum menjadi kebutuhan dasar.
Masyarakat di kota-kota kecil masih menganggap
kehadiran ruang terbuka publik khususnya yang direncanakan belum menjadi bagian
penting, hal ini disebabkan karena masih belum padatnya tingkat hunian ,
aktivitas kehidupan kota yang belum begitu dinamis serta rasa kebersamaan
(sosial) masih begitu kuat.
Akan tetapi untuk mengantisipasi perkembangan kota
di masa yang akan datang maka pemerintah seharusnya harus merencanakan ruang terbuka
publik ini, sehingga apabila kota itu berkembang kebutuhan akan ruang ini dapat
teratasi.
Alternatif Pengelolaan Ruang
Terrbuka Umum
a.
Sektor dana
Masalah utama dalam pengelolaan
ruang terbuka publik ini adalah masalah klasik yang sering menjadi alasan
pemerintah daerah pada umumnya yaitu masalah dana. Untuk mengatasi atau
mengurangi beban masalah ini ada beberapa alternatif yang mungkin bisa
diterapkan, antara lain :
-
Subsidi silang antara ruang komersial dan ruang
non komersial
Salah satu
alternatif dari pendanaan ruang terbuka publik ini adalah dengan subsidi silang
antara ruang komersial dan ruang non komersial. Subsidi ini dilakukan dengan
cara menambahknan biaya retribusi pada ruang-ruang komersial misalnya tempat
pariwisata, stadion olah raga, dll. Dengan adanya subsidi ini diharapkan juga
muncul rasa keadilan dalam penggunaan ruang sehingga orang yang tidak mampu
setidaknya dapat menikmati ruang secara gratis misalnya menikmati keindahan
taman-taman kota ,
menikmati sarana olah raga, dll. Subsidi ini dimaksudkan agar pemerintah merasa
tidak terbebani anggaran dalam mengelola ruang terbuka publik.
-
Kerjasama dengan pihak swasta
Kerjasama
dengan pihak swasta disini bukan berarti ruang terbuka publik ini dikelola oleh
swasta karena bagaimanapun pihak swata nantinya akan membisniskan ruang terbuka
publik ini sehingga sasaran untuk menyediakan ruang terbuka publik yang
berpihak pada masyarakat tidak akan tercapai. Kerjasama ini diwujudkan dengan
menawarkan elemen-elemen ruang terbuka (misalnya garden furniture, skluptur,
neon sign dll) pada pihak swasta sebagai salah satu bentuk promosi
perusahaannya. Sehingga diharapka pihak pemerintah dan swasta saling
diuntungkan dalam kerjasama ini.
b.
Sektor Kebijakan
Dalam merenanakan dan mengelola
ruang terbuka publik salah satu faktor penting yaitu adanya kebijakan politis
yang mendukung keberadaan ruang terbuka publik ini, karena tanpa adanya
dukungan politis baik dalam pengalokasian dana maupun pengelolaan sarana yang
ada akan menjadi sia-sia. Dukungan politis ini akan ada apabila pembuat
kebijakan memahami akan manfaat ruang terbuka ini, baik itu manfaat lingkungan,
sosial, dan politis. Manfaat politis disini dimaksudkan bahwa ruang terbuka
publik merupakan bentuk kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, sehingga
akan dapat dijadikan komuditi politis, sehingga diharapkan pengalokasian dana untuk kebijakan mengenai
ruang ini menjadi salah satu prioritas.
c. Membentuk Pengelola
Untuk memelihara serta menjaga
kualitas ruang terbuka umum ini apabila diserahkan pada suatu dinas maka
dikhawatirkan ruang ini tidak dapat dipelihara dengan baik. Oleh karena itu
maka sebaiknya dibentuk suatu pengelola diluar struktur kedinasan sehingga
pengelolaan ruang terbuka itu bisa lebih efektif. Pengelola ini bisa berdiri sendiri
dengan diawasi atau dibimbing oleh instansi terkait.
Komentar
Posting Komentar