Langsung ke konten utama

Publik Space

Tulisan 13 Tahun lalu


Pengelolaan Public Space (Ruang Terbuka Umum)

Abstraksi

Ruang terbuka publik di suatu kota merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat penting sekali peranannya sebagai salah satu bentuk keberpihakan perencanaan tata ruang terhadap masyarakat. Masyarakat sebagai objek dalam tata ruang mempunyai hak untuk menikmati ruang secara gratis tanpa dipungut biaya. Akan tetapi kendala dalam penyediaan ruang terbuka publik ini pada umumnya di suatu daerah terbentur pada biaya yang cukup tinggi untuk menyediakan fasilitas ini secara representatif sehingga  ruang terbuka ini betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dalam tulisan ini penulis memcoba megupas masalah pengelolaan ruang terbuka publik ini.


Latar Belakang Pentingnya Ruang Terbuka Publik
Kota merupakan tempat aktifitas masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Untuk itu kualitas suatu kota sangat mempengaruhi karakteristik kota tersebut. Kualitas suatu kota selain harus memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat yang ada juga harus memperhatikan kebutuhan akan ruang sebagai tempat berinteraksi antara sesama masyarakat maupun masyarakat dengan lingkungannya. Ruang Terbuka Publik merupakan salah satu bentuk aplikasi dari hal tersebut.
Kota-kota di Indonesia dalam mengelola dan menyediakan  ruang terbuka publik ini sangat kurang sekali  mengelolanya sehingga kebanyakan ruang terbuka publik yang ada kurang representatif serta tidak berfungsi optimal sebagai ruang tempat berinteraksi antara masyarakat dengan masyarakat maupun lingkungan yang ada. Sehingga ruang terbuka publik yang ada sekarang kebanyakan merupakan ruang terbuka yang tidak jelas fungsi dan bentuknya.
          Permukiman penduduk yang terbentuk secara alamiah (perkampungan) sangat tidak memperhatikan keberadaan ruang terbuka umum ini, ruang terbuka umum yang ada di perkampungan rata-rata merupakan ruang sisa (belum terencana) yang belum digunakan oleh pemilik lahan. Sehingga apabila pemilik lahan akan membangun di lahan kosong milik mereka otomatis keberadaan ruang terbuka umum ini menjadi hilang. Mungkin pembaca dapat merasakan perbedaan keberadaan tempat bermain anak-anak pada jaman dahulu (salah satu ruang terbuka publik) dengan sekarang. Dulu kita masih dapat merasakan bermain “kaulinan budak” yang memerlukan lahan cukup luas (gatrik, main kelereng, dll) sekarang anak-anak sukar sekali untuk mencari lahan tempat bermain sehingga anak-anak cenderung bermain secara individual (Play Station, games komputer, dll). Pola bermain yang individualistik tersebut tentunya akan membentuk karakter masyarakat yang individualistik juga.


Pengertian dan Fungsi Ruang Terbuka Publik
Ruang terbuka publik dapat diartikan sebagai suatu ruang  tebuka yang terbentuk dari adanya aktifitas dan komunikasi yang dimiliki secara terbuka terhadap seluruh lapisan masyarakat. Ruang terbuka ini seharusnya disediakan oleh pemerintah sebagai sarana untuk mewujudkan interaksi sosial yang ada di masyarakat.
          Apabila merujuk dari pengertian ruang terbuka publik di atas maka fungsi utama dari ruang terbuka publik ini adalah sebagai ruang tempat interaksi sosial masyarakat suatu kota. Selain fungsi utama tadi ruang terbuka publik  juga dapat berfungsi sebagai :
a. Tempat rekreasi masyarakat yang murah (rekreasi non komersial).
b. Salah satu ruang terbuka hijau.
c. Ciri atau identitas suatu kota.
d. Tempat olah raga out door


Jenis-jenis Ruang Terbuka Publik
          Dari pengertian dan fungsi ruang terbuka publik maka aplikasi dalam perencanaan kota antara lain  dapat berupa :

a.    Taman-taman kota (taman aktif)
Taman kota merupakan salah satu ruang terbuka publik yang biasa di jumpai di kota-kota di Indoneia. Taman ini haruslah bersifat aktif sehingga masyarakat dapat menggunakan taman ini sebagai tempat berinteraksi Kadang-kadang masih ada taman yang bersifat pasif, hal ini disebabkan karena pemerintah hanya mementingkan aspek keindahan sebuah taman daripada aspek sosialnya sehingga pemerintah terlalu protektif terhadap taman tersebut. Kesadaran masyarakat yang kurang untuk menjaga kebersihan taman ini menjadi alasan pemerintah bersikap protektif. 

b.    Alun-alun
Dalam perkembangan kota dari jaman dahulu hingga sekarang (khusunya kota-kota di pulau jawa) alun-alun sebuah kota merupakan bagian yang sangat penting dalam bagian suatu kota.
Fungsi alun-alun sebagai ruang terbuka publik sudah dimulai sejak jaman dahulu. Pada waktu jaman kerajaan fungsi alun-alun adalah tempat bertemunya antara penguasa/raja dengan rakyat. Seiring dengan perkembangan jaman alun-alun sebagai pusat kota mempunyai fungsi majemuk yang meliputi fungsi administrasi dan civic, ekonomis, sosial, kultural, dan pertahanan. Dilihat dari bentuk fisiknya, alun-alun tergolong sebagai lahan terbuka yang berguna  bagi bermacam-macam kegiatan. Fungsi alun-alun diatas semakin menguatkan alun-alun sebagai ruang terbuka publik.


c.    Lapangan terbuka
Lapangan terbuka dapat dikatakan sebagai ruang terbuka umu apabila berfungsi sebagai tempat aktifitas sosial masyarakat, misalnya lapangan olah raga terbuka (out door sport). Seiring dengan perkembangan jaman sarana olah raga dewasa ini banyak yang dikomersialkan  sehingga masyarakat kecil kadang-kadang tidak bisa menikmati sarana olah raga ini. Sarana olah raga yang bersifat olah raga bersama dan olah raga rekreasi (jogging, senam, dll) sebaiknya tidak dikomersialkan.
Pemerintah kadang-kadang kurang memperhatikan jenis ruang terbuka yang satu ini hal ini disebabkan karena semakin meningkatnya nilai tanah di kawasan perkotaan, sehingga kawasan ini cenderung tersisihkan.

Permasalahan Pengelolaan Ruang Terbuka Publik
Ada beberapa faktor yang menyebabkan ruang terbuka publik ini kurang diperhatikan dalam perencanaan kota di kota-kota Indonesia, antara lain :
a.    Fakror dana.
Adalah faktor minimnya dana pembangunan, sehingga pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan sektor lain. Menurut  Anthony J. Catanese and James C. Snyder, 1996)  keputusan pokok yang mendasari pengelolaan dan perencanaan lingkungan perkotaan  dipengaruhi oleh kondisi politik dan keuangan. Keharusan menggabungkan fungsi perencanaan dan pembiayaan tampaknya memang tidak dapat dielakan , setiap keputusan ataupun kebijakan harus selalu dirumuskan dalam bentuk finansial. Perencanaan tanpa memperhatikan  efek finansial akan sia-sia, demikian pula pembiayaan yang tidak memperhatikan manfaat perencanaan.
             

b.    Orientasi perencanaan kota yang menitikberatkan pada ruang komersial dan business orinted dari pada civil oriented.
Seiring dengan era otonomi daerah, pemerintah berusaha untuk mendapatkan pendapatan sebesar-besarnya. Hal ini kadang-kadang menyebabkan pemerintah lebih cenderung menyediakan ruang-ruang komersial sehingga ruang-ruang publik kadang-kadang kurang mendapat perhatian. Kalau ditinjau secara materi memang ruang terbuka publik ini kurang menghasilkan dana untuk pemasukan kas negara. Akan tetapi perlu diingatkan bahwa aspek sosial dari ruang publik ini juga dapat mempengaruhi aspek politis, sehingga fasilitas-fasilitas pelayan tetap  harus diperhatikan oleh pemerintah termasuk penyediaan ruang terbuka umum ini. Salah satu contoh kasus adalah alun-alun kota Semarang yang kini telah menjadi pasar Yaik. Pada waktu dulu pemerintah lebih mementingkan kebutuhan perdagangan sehingga fungsi alun-alun dirubah menjadi pasar yaik. Kini pemerintah Kota semarang akan mengembalikan lagi fungsi alun-alun tersebut seperti dulu.

c.    Di kota-kota kecil kehadiran ruang terbuka publik oleh masyarakat belum  menjadi kebutuhan dasar.
Masyarakat di kota-kota kecil masih menganggap kehadiran ruang terbuka publik khususnya yang direncanakan belum menjadi bagian penting, hal ini disebabkan karena masih belum padatnya tingkat hunian , aktivitas kehidupan kota yang belum begitu dinamis serta rasa kebersamaan (sosial) masih begitu kuat.
Akan tetapi untuk mengantisipasi perkembangan kota di masa yang akan datang maka pemerintah seharusnya harus merencanakan ruang terbuka publik ini, sehingga apabila kota itu berkembang kebutuhan akan ruang ini dapat teratasi.

Alternatif Pengelolaan Ruang Terrbuka Umum
a.    Sektor dana
Masalah utama dalam pengelolaan ruang terbuka publik ini adalah masalah klasik yang sering menjadi alasan pemerintah daerah pada umumnya yaitu masalah dana. Untuk mengatasi atau mengurangi beban masalah ini ada beberapa alternatif yang mungkin bisa diterapkan, antara lain :
-          Subsidi silang antara ruang komersial dan ruang non komersial
Salah satu alternatif dari pendanaan ruang terbuka publik ini adalah dengan subsidi silang antara ruang komersial dan ruang non komersial. Subsidi ini dilakukan dengan cara menambahknan biaya retribusi pada ruang-ruang komersial misalnya tempat pariwisata, stadion olah raga, dll. Dengan adanya subsidi ini diharapkan juga muncul rasa keadilan dalam penggunaan ruang sehingga orang yang tidak mampu setidaknya dapat menikmati ruang secara gratis misalnya menikmati keindahan taman-taman kota, menikmati sarana olah raga, dll. Subsidi ini dimaksudkan agar pemerintah merasa tidak terbebani anggaran dalam mengelola ruang terbuka publik. 
-          Kerjasama dengan pihak swasta
Kerjasama dengan pihak swasta disini bukan berarti ruang terbuka publik ini dikelola oleh swasta karena bagaimanapun pihak swata nantinya akan membisniskan ruang terbuka publik ini sehingga sasaran untuk menyediakan ruang terbuka publik yang berpihak pada masyarakat tidak akan tercapai. Kerjasama ini diwujudkan dengan menawarkan elemen-elemen ruang terbuka (misalnya garden furniture, skluptur, neon sign dll) pada pihak swasta sebagai salah satu bentuk promosi perusahaannya. Sehingga diharapka pihak pemerintah dan swasta saling diuntungkan dalam kerjasama ini.  

b.    Sektor Kebijakan
Dalam merenanakan dan mengelola ruang terbuka publik salah satu faktor penting yaitu adanya kebijakan politis yang mendukung keberadaan ruang terbuka publik ini, karena tanpa adanya dukungan politis baik dalam pengalokasian dana maupun pengelolaan sarana yang ada akan menjadi sia-sia. Dukungan politis ini akan ada apabila pembuat kebijakan memahami akan manfaat ruang terbuka ini, baik itu manfaat lingkungan, sosial, dan politis. Manfaat politis disini dimaksudkan bahwa ruang terbuka publik merupakan bentuk kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, sehingga akan dapat dijadikan komuditi politis, sehingga diharapkan  pengalokasian dana untuk kebijakan mengenai ruang ini menjadi salah satu prioritas.  

c. Membentuk Pengelola
Untuk memelihara serta menjaga kualitas ruang terbuka umum ini apabila diserahkan pada suatu dinas maka dikhawatirkan ruang ini tidak dapat dipelihara dengan baik. Oleh karena itu maka sebaiknya dibentuk suatu pengelola diluar struktur kedinasan sehingga pengelolaan ruang terbuka itu bisa lebih efektif. Pengelola ini bisa berdiri sendiri dengan diawasi atau dibimbing oleh instansi terkait.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP KEARIFAN LOKAL KASUNDAAN DALAM IMPLEMENTASI PENATAAN RUANG DI JAWA BARAT

Bubuka Konsep kearifan lokal dalam kehidupan Masyarakat Sunda pada jaman dahulu khususnya nilai-nilai dalam penerapan pembangunan kampung/tempat tinggal merupakan nilai-nilai kearifan yang sangat memperhatikan lingkungan/alam. Masyarakat Sunda pada waktu itu menjungjung tinggi kelestarian lingkungan dengan menempatkan alam/lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam bertempat tinggal atau dalam membangun perkampungan. Seiring dengan perkembangan jaman pada masa sekarang dimana Kawasan terbangun cukup pesat pembangunannya, apakah Pembangunan Kawasan terbangun di Jawa Barat dalam implementasinya memperhatikan aspek konsep kearifan lokal kasundaan sebagai salah satu acuan dalam pembangunannya atau sama sekali tidak memperhatikan aspek kearifan lokal tersebut. Atau pertanyaannya masih adakah pemanfaatan ruang di Jawa Barat yang memperhatikan aspek kearifan lokal nilai-nilai kasundaan mengenai pemanfaatan ruang. Akhir-akhir ini masalah kearifan loca...

APA KABARNYA CITY BRANDING BANDUNG BARAT, siapkah PENGGERAK EKONOMI BANDUNG BARAT MEMBRANDING ?

BUBUKA   Bandung Barat sebagai sebuah Kabupaten sebentar lagi akan memperingati hari jadi yang ke-18, tepatnya tanggal 19 Juni 2025. Usia 18 bagi sebuah daerah memang usia yang belum begitu lama, akan tetapi juga bukan waktu yang sebentar kalau kita cermati perjalannannya karena sudah melaksanakan pemilihan Kepala Daerah sebanyak 4 kali. Sekarang gelar Bungsu Kabupaten di Jawa Barat telah beralih ke Kabupaten Pangandaran, sehingga kata Kabupaten Baru sudah beralih ke Kabupaten Pangandaran. Penulis mencoba untuk memahami perkembangan Bandung Barat melalui brand image atau citra kota/daerah dari aspek perkembangan kota/daerah. Sudah saatnya di usia yang ke-18 ini Kabupaten Bandung Barat mendeklarasikan brand image atau citra kota/daerah agar masyarakat secara umum bisa mengenalkan daerah tempat tinggalnya kepada khalayak umum sebagai daerah tertentu yang secara umum tentu saja citra kota/daerah tersebut harus sesuai dengan kondisi, potensi serta Sumber Daya Manusia yang ada di kabu...

KEMBALI ke PEMBANGUNAN HIJAU

Disusun oleh YOGA RUKMA GANDARA, ST.,  PROLOG   Pembangunan Hijau atau Green Development sudah di dengungkan oleh para ahli Pembangunan pada tahun 2000 an. Hal ini dilatarbelakangi oleh Pembangunan yang dilaksanakan tanpa memperhatikan aspek lingkungan serta mengeksploitasi alam secara membabi buta atau tanpa memperdulikan aspek keberlanjutan. Pembangunan Hijau ini sangat berkaitan dengan Pembangunan Keberlanjutan. Pembangunan berkelanjutan memiliki tiga pilar utama yang menjadi kunci dalam pelaksanaannya yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan (Outcome of UN World Summit, 2005). Pembangunan hijau adalah pembangunan yang memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Pembangunan hijau dapat berupa bangunan hijau, ekonomi hijau, dan infrastruktur hijau. Sebetulnya Pembangunan di Indonesia sudah berusaha mengadopsi Pembangunan Hijau ini sampai dituangkan dalam kebijakan RPJMN maupun RPJPD. Bappenaspun sudah membuat berapa kajian mulai dari Perencanaan Hijau maupun Pelaksanaan Pe...