Menyimak Dialog Kang Dedi Mulyadi dan Prof. Bagus Mulyadi
Menyimak dialog Kang
Dedi Mulyadi dengan Prof. Bagus Setiadi yang muncul di akun YouTube KDM,
Kembali terkuak kecemasan KDM terhadap kondisi Alam dan Lingkungan Jawa Barat
yang tergerus dengan perubahan pola pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
daya dukung ruang itu sendiri. Banyak Embung-embung / Danau / Situ yang sudah
hilang, Rawa-rawa yang sudah menjadi daratan, Sungai yang semakin mengecil,
permukiman di lahan curam / gawir dll. Dalam dialog tersebut juga di diskusikan
ketika daerah terbebani oleh kegiatan-kegiatan yang bersifat kepentingan umum,
daerah tersebut tidak mendapat konpensasi yang jelas, seperti daerah yang
mempunyai Hutan yang luas sebagai penghasil oksigen dan menjaga kandungan air
tanah konpesasinya terhadap daerah belum jelas. Daerah yang merupakan penghasil
Listrik tapi masih ada Masyarakat di sekitarnya yang belum teraliri Listrik.
Perubahan-perubahan
Pemanfaatan ruang tersebut seolah-olah mengabaikan kearifan local sunda yang
sangat menjunjung tinggi penghargaan terhadap alam di mana ki sunda berdiri,
dan celakanya perubahan pemanfaatan ruang tersebut diakomodir dalam Rencana
Tata Ruang yang ada, baik itu RTRW, RDTR maupun rencana pemanfaatan ruang
lainnya. Kenapa sampai hal ini terjadi ? Kita tahu bahwa setiap Rencana Ruang
tersebut pasti sudah melewati tahap kajian secara Teknokratik, Politik serta
Birokratik. Kenapa Kearifan local sunda tersebut tidak mendapatkan
porsi/perhatian yang cukup dalam tahapan-tahapan penyusunan Rencana Tata Ruang
tersebut, malah cenderung diabaikan.
Penulis mencoba
menyoroti hal tersebut, kebetulan Pimpinan Masyarakat sunda dalam hal ini
Gubernur Dedi Mulyadi memberikan perhatian yang cukup serius terhadap hal-hal
mengenai Pemanfaatan Ruang di Jawa Barat dan kearifan local sunda dalam
memanfaatan ruang di tatar pasundan ini.
Kita harus mengakui
bahwa dari Sejarah yang ada, Indonesia mengadopsi konsep Rencana Tata Ruang
dari negara-negara di Eropa ketika terjadi Revolusi Industri yang menyebabkan
menurunnya Kesehatan Masyarakat dan banyaknya permukiman yang tidak tertata.
Kita tahu bahwa Negara Eropa mempunyai cara pandang serta alam dan budaya yang
berbeda dengan Indonesia. Konsep Penataan Ruang datang ke Indonesiapun
merupakan Implementasi dari konsep Tata
Ruang yang di gunakan untuk kepentingan Belanda dalam menata kota-kota di
Indonesia untuk mendukung kegiatan Belanda dalam memanfaatkan hasil Perkebunan.
Hal tersebut merupakan salah satu penyebab kearifan local dalam memanfaatkan
lahan tidak terakomodir penuh dalam Rencana Tata ruang yang ada.
Pada waktu sekarang
ini, ketika kearifan lokal Sunda diletakkan secara berhadapan (versus)
dengan kajian teknokratis, politis, dan birokrasi dalam Perencanaan
Tata Ruang, yang terjadi sering kali adalah benturan paradigma.
Nilai-nilai tradisional yang berbasis transendental, sirkular, dan ekosentris
kerap tersisih oleh sistem modern (teknokratis, politis dan birokrasi)
yang cenderung linear, pragmatis, dan antroposentris.
Berikut adalah
analisis komparatif dan titik benturan di antara ketiganya:
1. KEARIFAN LOKAL
VERSUS PARADIGMA TEKNOKRATIS: BENTURAN METODOLOGI DAN RASIONALITAS
Pendekatan teknokratis
menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah serta mengandalkan data empiris kuantitatif,
sedangkan kearifan lokal Sunda berbasis pada kepekaan spiritual
dan pengalaman empiris antargenerasi. Berikut ini beberapa benturan
antara Pendekatan teknokratis & Kearifan Lokal Sunda, khususnya berkaitan
dengan pemanfaatan ruang.
|
No |
BENTURAN PARADIGMA
KERUANGAN/SPASIAL |
|
|
KEARIFAN LOKAL SUNDA |
TEKNOKRATIS MODERN |
|
|
1 |
Ruang bernilai sakral & transcendental |
Ruang adalah komoditas fisik |
|
2 |
Orientasi ekosentris (alam utama) |
Orientasi antroposentris (manusia puncaknya) |
|
3 |
Batas wilayah berbasis lansekap alami : - penetapan Leuweung Larangan berbasis
pada pikukuh (patokan keyakinan) yang tidak memiliki dokumen batas
ukur formal, sehingga sering kali tidak diakui dalam peta RTRW resmi -
masyarakat adat Sunda
menggunakan hak ulayat atau tanah adat. |
Batas wilayah geometris/peta : - Teknokrat membutuhkan angka, titik koordinat
GPS, dan analisis daya dukung lingkungan formal - Pemerintah memakai sistem sertifikat dan izin tata ruang nasional |
|
4 |
Pemakaian tanda-tanda alam (titimangsa dan
pranata mangsa) dalam menyikapi kebijakan mitigasi. |
Kebijakan mitigsi bersifat intruksi dari atas
(Top down) |
|
|
|
|
Untuk memadukan hal
tersebut di atas, maka Integrasi menyatukan data teknis (pendekatan
teknokratik) dengan nilai tata ruang leluhur (kearifan lokal Sunda) atau
membuat nilai tata ruang kearifan local sunda kedalam data ilmiah yang bisa
diadopsi oleh pendekatan teknokratik. Keduanya digabung dalam dokumen
perencanaan wilayah. Cara utamanya meliputi pemetaan partisipatif, zonasi
berbasis filosofi, dan kolaborasi tokoh masyarakat.
Berikut adalah
langkah-langkah konkret untuk mengintegrasikannya:
Integrasi dalam
Kajian Teknokratis (Metodologi, Analisis, & Data Spasial)
Kajian teknokratis
menuntut pemikiran yang objektif, terukur, dan dapat dipetakan. Nilai
tradisional Sunda tidak boleh lagi dianggap mistis, melainkan harus divalidasi
secara ilmiah agar diakui dalam dokumen tata ruang modern seperti RTRW atau
RDTR.
- Penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup
Strategis): Masukkan filosofi Pikukuh Tilu (tiga ketentuan hidup
masyarakat Sunda terhadap alam) sebagai indikator lokal dalam menilai Daya
Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDTLH). Nilai ini menjadi tolok
ukur batas maksimal pembangunan fisik agar keseimbangan ekosistem tidak
hancur.
- Delineasi Spasial Kawasan Adat (GIS
Mapping): Lakukan pemetaan partisipatif menggunakan GPS bersama tokoh adat
untuk mengunci batas tata ruang tradisional Sunda. Masukkan data ini ke
dalam Rencana Pola Ruang dengan klasifikasi zonasi modern:
- Leuweung Larangan (Hutan Titipan) \(\rightarrow \) Diplot
sebagai Kawasan Lindung Mutlak (Cagar Alam/Hutan Lindung).
- Leuweung Tutupan (Hutan Kemasyarakatan) \(\rightarrow \) Diplot
sebagai Kawasan Penyangga (Buffer Zone).
- Leuweung Baladaheun (Hutan Garapan) \(\rightarrow \) Diplot
sebagai Kawasan Budidaya Pertanian/Kehutanan Sosial.
- Zonasi Mitigasi Berbasis Arsitektur Lokal:
Masukkan struktur rumah panggung dan material kelenturan kayu/bambu
(talupuh) ke dalam analisis kerentanan bencana geologi. Metode
adaptasi ini dijadikan basis teknis dalam menentukan Koefisien Dasar
Bangunan (KDB) yang sangat rendah di zona rawan gempa, seperti kawasan
sekitar Sesar Lembang atau Sesar Cimandiri.
- Manajemen Air Kontemporer (Konsep Kurung Batok): Terjemahkan filosofi tradisional "menahan air di hulu" ini menjadi dokumen teknis rekayasa hidrologi urban. Isinya berupa kewajiban pembuatan sumur resapan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat, dan revitalisasi situ (danau alami) pada kawasan tangkapan air (catchment area).
2. KEARIFAN LOKAL
SUNDA VERSUS KEPENTINGAN POLITIS: KOMODIFIKASI VS. KONSERVASI
Dimensi politis
digerakkan oleh siklus pemilu lima tahunan dan motif ekonomi, yang sangat
kontras dengan prinsip keberlanjutan jangka panjang dalam filosofi Sunda.
- Siklus Pendek Pemilu vs. Siklus Abadi Alam: Politisi lokal mengejar pertumbuhan
ekonomi cepat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui izin industri, real
estat, dan wisata massal. Ini menabrak filosofi "Gunung kaulaan,
lamping kulturan, dataran sawahan" (gunung harus dirawat, lereng
diolah terbatas, dataran untuk pangan).
- Eksploitasi atas nama Pembangunan dan
Ekonomi: Narasi politik
kemajuan sering kali mengorbankan situs budaya atau kawasan resapan air
demi proyek strategis. Ramalan tradisional (Uga) yang
memperingatkan bencana ekologis akibat alih fungsi lahan sering kali dicap
sebagai pemikiran mundur atau penghambat investasi.
- Placemaking Dangkal (Kosmetik Budaya): Elite politik sering kali melakukan
komodifikasi budaya secara visual saja—seperti mewajibkan ornamen gapura
Sunda—namun substansi kebijakan tata ruangnya justru merusak tatanan
ekologis ruang hidup masyarakat Sunda itu sendiri.
Ketegangan antara kearifan
lokal Sunda dan kepentingan politis sering terlihat dalam tata ruang
Jawa Barat. Kearifan Lokal Sunda menitikberatkan pada keselarasan ekologis
melalui konsep Dasa Pasanta (sepuluh perilaku menjaga keselamatan) dan
Daerah Aliran Sungai (DAS). Namun, kepentingan politis pragmatis (investasi,
komersialisasi, dan otonomi daerah) kerap memicu alih fungsi lahan yang merusak
lingkungan.
Untuk meniIntegrasikan
Kearifan local sunda khususnya tata ruang Sunda dan politik membutuhkan
penerjemahan nilai budaya ke dalam hukum formal. Gunakan data spasial untuk menyelaraskan
Nilai/Kearifan Lokal sunda ke dalam kebijakan Tata Ruang. Berikut adalah
strategi praktis untuk menggabungkan kedua hal ini:
Integrasi dalam
Kajian Politis (Aspirasi, Visi, & Konsensus)
Kajian politis
berkaitan dengan penyelarasan berbagai kepentingan: kepala daerah, legislatif
(DPRD), masyarakat, dan investor. Di sini, kearifan lokal Sunda diletakkan
sebagai landasan visi bersama dan alat resolusi konflik.
- Internalisasi Visi Tata Ruang dalam RPJMD:
Selaraskan arah kebijakan politis kepala daerah dengan filosofi
pembangunan Sunda yang berbunyi: “Hejo Lembok Subur Makmur, Kerta
Raharja” (hijau royo-royo, subur makmur, aman tenteram). Mengunci
frasa dan esensi ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) sangat penting agar rencana tata ruang berbasis lingkungan
mendapat legitimasi anggaran dari DPRD.
- Metode Musyawarah Amis Budi pada
Konsultasi Publik: Proses pelibatan masyarakat (yang diwajibkan oleh
undang-undang tata ruang) tidak boleh sekadar menjadi formalitas
pengumpulan daftar hadir. Tahapan Konsultasi Publik harus mengadopsi cara
komunikasi Sunda yang mengedepankan kesantunan (handap asor),
dialog dua arah yang setara, dan melibatkan kokolot (tetua adat)
serta budayawan sebagai pemegang hak suara substantif.
- Kesepakatan Politik Proteksi Lahan (Zonasi
Leuit): Gunakan narasi ketahanan pangan berbasis leuit
(lumbung padi Sunda) untuk membangun kesepakatan politik lintas fraksi di
DPRD. Komitmen politik ini digunakan untuk menetapkan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ketat guna melindungi kawasan lembur
(kampung) dan sawah produktif dari komodifikasi dan alih fungsi lahan
skala besar.
3. KEARIFAN LOKAL VERSUS
SISTEM BIROKRASI: KEKAKUAN PROSEDUR VS. FLEKSIBILITAS ADAT
Birokrasi bekerja
dengan prinsip standardisasi nasional, kodifikasi kaku, dan hierarki, sementara
kearifan lokal bersifat dinamis, lisan, dan bertumpu pada kepatuhan
moral-komunal.
- Kekakuan Hukum Formal: Hukum birokrasi hanya mengakui hak atas
ruang yang memiliki kekuatan hukum tertulis (sertifikat, SK, Perda). Ruang
adat atau hutan titipan masyarakat Sunda yang dikelola lewat hukum lisan (tetekon)
sangat rentan dicap ilegal atau diserobot oleh status Tanah Negara.
- Prosedur Amdal yang Transaksional: Proses pelibatan masyarakat dalam
birokrasi tata ruang (seperti sidang Amdal) sering kali hanya menjadi
formalitas pemenuhan dokumen administratif (checklist birokrasi),
bukan pelibatan substantif para kokolot (tetua adat) atau
masyarakat lokal.
- Sanksi Hukum vs. Sanksi Moral: Sistem birokrasi mengandalkan denda
finansial atau pidana yang penegakannya sering kali lemah dan tebang
pilih. Sebaliknya, sanksi adat Sunda (seperti kabendon atau
dikucilkan secara sosial) memiliki kepatuhan tinggi namun tidak diakui
sebagai instrumen pengendalian ruang yang sah oleh birokrasi.
Komentar
Posting Komentar