Langsung ke konten utama

KEARIFAN LOKAL SUNDA VERSUS TEKNOKRATIS, POLITIS DAN BIROKRASI PADA PERENCANAAN TATA RUANG.

Menyimak Dialog Kang Dedi Mulyadi dan Prof. Bagus Mulyadi

Menyimak dialog Kang Dedi Mulyadi dengan Prof. Bagus Setiadi yang muncul di akun YouTube KDM, Kembali terkuak kecemasan KDM terhadap kondisi Alam dan Lingkungan Jawa Barat yang tergerus dengan perubahan pola pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung ruang itu sendiri. Banyak Embung-embung / Danau / Situ yang sudah hilang, Rawa-rawa yang sudah menjadi daratan, Sungai yang semakin mengecil, permukiman di lahan curam / gawir dll. Dalam dialog tersebut juga di diskusikan ketika daerah terbebani oleh kegiatan-kegiatan yang bersifat kepentingan umum, daerah tersebut tidak mendapat konpensasi yang jelas, seperti daerah yang mempunyai Hutan yang luas sebagai penghasil oksigen dan menjaga kandungan air tanah konpesasinya terhadap daerah belum jelas. Daerah yang merupakan penghasil Listrik tapi masih ada Masyarakat di sekitarnya yang belum teraliri Listrik.

Perubahan-perubahan Pemanfaatan ruang tersebut seolah-olah mengabaikan kearifan local sunda yang sangat menjunjung tinggi penghargaan terhadap alam di mana ki sunda berdiri, dan celakanya perubahan pemanfaatan ruang tersebut diakomodir dalam Rencana Tata Ruang yang ada, baik itu RTRW, RDTR maupun rencana pemanfaatan ruang lainnya. Kenapa sampai hal ini terjadi ? Kita tahu bahwa setiap Rencana Ruang tersebut pasti sudah melewati tahap kajian secara Teknokratik, Politik serta Birokratik. Kenapa Kearifan local sunda tersebut tidak mendapatkan porsi/perhatian yang cukup dalam tahapan-tahapan penyusunan Rencana Tata Ruang tersebut, malah cenderung diabaikan.

Penulis mencoba menyoroti hal tersebut, kebetulan Pimpinan Masyarakat sunda dalam hal ini Gubernur Dedi Mulyadi memberikan perhatian yang cukup serius terhadap hal-hal mengenai Pemanfaatan Ruang di Jawa Barat dan kearifan local sunda dalam memanfaatan ruang di tatar pasundan ini.     

Kita harus mengakui bahwa dari Sejarah yang ada, Indonesia mengadopsi konsep Rencana Tata Ruang dari negara-negara di Eropa ketika terjadi Revolusi Industri yang menyebabkan menurunnya Kesehatan Masyarakat dan banyaknya permukiman yang tidak tertata. Kita tahu bahwa Negara Eropa mempunyai cara pandang serta alam dan budaya yang berbeda dengan Indonesia. Konsep Penataan Ruang datang ke Indonesiapun merupakan Implementasi dari  konsep Tata Ruang yang di gunakan untuk kepentingan Belanda dalam menata kota-kota di Indonesia untuk mendukung kegiatan Belanda dalam memanfaatkan hasil Perkebunan. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab kearifan local dalam memanfaatkan lahan tidak terakomodir penuh dalam Rencana Tata ruang yang ada.

Pada waktu sekarang ini, ketika kearifan lokal Sunda diletakkan secara berhadapan (versus) dengan kajian teknokratis, politis, dan birokrasi dalam Perencanaan Tata Ruang, yang terjadi sering kali adalah benturan paradigma. Nilai-nilai tradisional yang berbasis transendental, sirkular, dan ekosentris kerap tersisih oleh sistem modern (teknokratis, politis dan birokrasi) yang cenderung linear, pragmatis, dan antroposentris.

Berikut adalah analisis komparatif dan titik benturan di antara ketiganya:

1. KEARIFAN LOKAL VERSUS PARADIGMA TEKNOKRATIS: BENTURAN METODOLOGI DAN RASIONALITAS

Pendekatan teknokratis menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah serta mengandalkan data empiris kuantitatif, sedangkan kearifan lokal Sunda berbasis pada kepekaan spiritual dan pengalaman empiris antargenerasi. Berikut ini beberapa benturan antara Pendekatan teknokratis & Kearifan Lokal Sunda, khususnya berkaitan dengan pemanfaatan ruang.

 

No

BENTURAN PARADIGMA KERUANGAN/SPASIAL

KEARIFAN LOKAL SUNDA

TEKNOKRATIS MODERN

1

Ruang bernilai sakral & transcendental

Ruang adalah komoditas fisik

2

Orientasi ekosentris (alam utama)

Orientasi antroposentris (manusia puncaknya)

3

Batas wilayah berbasis lansekap alami :

-    penetapan Leuweung Larangan berbasis pada pikukuh (patokan keyakinan) yang tidak memiliki dokumen batas ukur formal, sehingga sering kali tidak diakui dalam peta RTRW resmi

-    masyarakat adat Sunda menggunakan hak ulayat atau tanah adat.

Batas wilayah geometris/peta :

-  Teknokrat membutuhkan angka, titik koordinat GPS, dan analisis daya dukung lingkungan formal

-  Pemerintah memakai sistem sertifikat dan izin tata ruang nasional

4

Pemakaian tanda-tanda alam (titimangsa dan pranata mangsa) dalam menyikapi kebijakan mitigasi.

Kebijakan mitigsi bersifat intruksi dari atas (Top down)

 

 

 

 

Untuk memadukan hal tersebut di atas, maka Integrasi menyatukan data teknis (pendekatan teknokratik) dengan nilai tata ruang leluhur (kearifan lokal Sunda) atau membuat nilai tata ruang kearifan local sunda kedalam data ilmiah yang bisa diadopsi oleh pendekatan teknokratik. Keduanya digabung dalam dokumen perencanaan wilayah. Cara utamanya meliputi pemetaan partisipatif, zonasi berbasis filosofi, dan kolaborasi tokoh masyarakat.

Berikut adalah langkah-langkah konkret untuk mengintegrasikannya:

Integrasi dalam Kajian Teknokratis (Metodologi, Analisis, & Data Spasial)

Kajian teknokratis menuntut pemikiran yang objektif, terukur, dan dapat dipetakan. Nilai tradisional Sunda tidak boleh lagi dianggap mistis, melainkan harus divalidasi secara ilmiah agar diakui dalam dokumen tata ruang modern seperti RTRW atau RDTR.

  • Penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis): Masukkan filosofi Pikukuh Tilu (tiga ketentuan hidup masyarakat Sunda terhadap alam) sebagai indikator lokal dalam menilai Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDTLH). Nilai ini menjadi tolok ukur batas maksimal pembangunan fisik agar keseimbangan ekosistem tidak hancur.
  • Delineasi Spasial Kawasan Adat (GIS Mapping): Lakukan pemetaan partisipatif menggunakan GPS bersama tokoh adat untuk mengunci batas tata ruang tradisional Sunda. Masukkan data ini ke dalam Rencana Pola Ruang dengan klasifikasi zonasi modern:
    • Leuweung Larangan (Hutan Titipan) \(\rightarrow \) Diplot sebagai Kawasan Lindung Mutlak (Cagar Alam/Hutan Lindung).
    • Leuweung Tutupan (Hutan Kemasyarakatan) \(\rightarrow \) Diplot sebagai Kawasan Penyangga (Buffer Zone).
    • Leuweung Baladaheun (Hutan Garapan) \(\rightarrow \) Diplot sebagai Kawasan Budidaya Pertanian/Kehutanan Sosial.
  • Zonasi Mitigasi Berbasis Arsitektur Lokal: Masukkan struktur rumah panggung dan material kelenturan kayu/bambu (talupuh) ke dalam analisis kerentanan bencana geologi. Metode adaptasi ini dijadikan basis teknis dalam menentukan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang sangat rendah di zona rawan gempa, seperti kawasan sekitar Sesar Lembang atau Sesar Cimandiri.
  • Manajemen Air Kontemporer (Konsep Kurung Batok): Terjemahkan filosofi tradisional "menahan air di hulu" ini menjadi dokumen teknis rekayasa hidrologi urban. Isinya berupa kewajiban pembuatan sumur resapan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat, dan revitalisasi situ (danau alami) pada kawasan tangkapan air (catchment area).

2. KEARIFAN LOKAL SUNDA VERSUS KEPENTINGAN POLITIS: KOMODIFIKASI VS. KONSERVASI

Dimensi politis digerakkan oleh siklus pemilu lima tahunan dan motif ekonomi, yang sangat kontras dengan prinsip keberlanjutan jangka panjang dalam filosofi Sunda.

  • Siklus Pendek Pemilu vs. Siklus Abadi Alam: Politisi lokal mengejar pertumbuhan ekonomi cepat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui izin industri, real estat, dan wisata massal. Ini menabrak filosofi "Gunung kaulaan, lamping kulturan, dataran sawahan" (gunung harus dirawat, lereng diolah terbatas, dataran untuk pangan).
  • Eksploitasi atas nama Pembangunan dan Ekonomi: Narasi politik kemajuan sering kali mengorbankan situs budaya atau kawasan resapan air demi proyek strategis. Ramalan tradisional (Uga) yang memperingatkan bencana ekologis akibat alih fungsi lahan sering kali dicap sebagai pemikiran mundur atau penghambat investasi.
  • Placemaking Dangkal (Kosmetik Budaya): Elite politik sering kali melakukan komodifikasi budaya secara visual saja—seperti mewajibkan ornamen gapura Sunda—namun substansi kebijakan tata ruangnya justru merusak tatanan ekologis ruang hidup masyarakat Sunda itu sendiri.

Ketegangan antara kearifan lokal Sunda dan kepentingan politis sering terlihat dalam tata ruang Jawa Barat. Kearifan Lokal Sunda menitikberatkan pada keselarasan ekologis melalui konsep Dasa Pasanta (sepuluh perilaku menjaga keselamatan) dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Namun, kepentingan politis pragmatis (investasi, komersialisasi, dan otonomi daerah) kerap memicu alih fungsi lahan yang merusak lingkungan.

Untuk meniIntegrasikan Kearifan local sunda khususnya tata ruang Sunda dan politik membutuhkan penerjemahan nilai budaya ke dalam hukum formal. Gunakan data spasial untuk menyelaraskan Nilai/Kearifan Lokal sunda ke dalam kebijakan Tata Ruang. Berikut adalah strategi praktis untuk menggabungkan kedua hal ini:

Integrasi dalam Kajian Politis (Aspirasi, Visi, & Konsensus)

Kajian politis berkaitan dengan penyelarasan berbagai kepentingan: kepala daerah, legislatif (DPRD), masyarakat, dan investor. Di sini, kearifan lokal Sunda diletakkan sebagai landasan visi bersama dan alat resolusi konflik.

  • Internalisasi Visi Tata Ruang dalam RPJMD: Selaraskan arah kebijakan politis kepala daerah dengan filosofi pembangunan Sunda yang berbunyi: “Hejo Lembok Subur Makmur, Kerta Raharja” (hijau royo-royo, subur makmur, aman tenteram). Mengunci frasa dan esensi ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sangat penting agar rencana tata ruang berbasis lingkungan mendapat legitimasi anggaran dari DPRD.
  • Metode Musyawarah Amis Budi pada Konsultasi Publik: Proses pelibatan masyarakat (yang diwajibkan oleh undang-undang tata ruang) tidak boleh sekadar menjadi formalitas pengumpulan daftar hadir. Tahapan Konsultasi Publik harus mengadopsi cara komunikasi Sunda yang mengedepankan kesantunan (handap asor), dialog dua arah yang setara, dan melibatkan kokolot (tetua adat) serta budayawan sebagai pemegang hak suara substantif.
  • Kesepakatan Politik Proteksi Lahan (Zonasi Leuit): Gunakan narasi ketahanan pangan berbasis leuit (lumbung padi Sunda) untuk membangun kesepakatan politik lintas fraksi di DPRD. Komitmen politik ini digunakan untuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ketat guna melindungi kawasan lembur (kampung) dan sawah produktif dari komodifikasi dan alih fungsi lahan skala besar.

 

3. KEARIFAN LOKAL VERSUS SISTEM BIROKRASI: KEKAKUAN PROSEDUR VS. FLEKSIBILITAS ADAT

Birokrasi bekerja dengan prinsip standardisasi nasional, kodifikasi kaku, dan hierarki, sementara kearifan lokal bersifat dinamis, lisan, dan bertumpu pada kepatuhan moral-komunal.

  • Kekakuan Hukum Formal: Hukum birokrasi hanya mengakui hak atas ruang yang memiliki kekuatan hukum tertulis (sertifikat, SK, Perda). Ruang adat atau hutan titipan masyarakat Sunda yang dikelola lewat hukum lisan (tetekon) sangat rentan dicap ilegal atau diserobot oleh status Tanah Negara.
  • Prosedur Amdal yang Transaksional: Proses pelibatan masyarakat dalam birokrasi tata ruang (seperti sidang Amdal) sering kali hanya menjadi formalitas pemenuhan dokumen administratif (checklist birokrasi), bukan pelibatan substantif para kokolot (tetua adat) atau masyarakat lokal.
  • Sanksi Hukum vs. Sanksi Moral: Sistem birokrasi mengandalkan denda finansial atau pidana yang penegakannya sering kali lemah dan tebang pilih. Sebaliknya, sanksi adat Sunda (seperti kabendon atau dikucilkan secara sosial) memiliki kepatuhan tinggi namun tidak diakui sebagai instrumen pengendalian ruang yang sah oleh birokrasi.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

PRINSIP KEARIFAN LOKAL KASUNDAAN DALAM IMPLEMENTASI PENATAAN RUANG DI JAWA BARAT

Bubuka Konsep kearifan lokal dalam kehidupan Masyarakat Sunda pada jaman dahulu khususnya nilai-nilai dalam penerapan pembangunan kampung/tempat tinggal merupakan nilai-nilai kearifan yang sangat memperhatikan lingkungan/alam. Masyarakat Sunda pada waktu itu menjungjung tinggi kelestarian lingkungan dengan menempatkan alam/lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam bertempat tinggal atau dalam membangun perkampungan. Seiring dengan perkembangan jaman pada masa sekarang dimana Kawasan terbangun cukup pesat pembangunannya, apakah Pembangunan Kawasan terbangun di Jawa Barat dalam implementasinya memperhatikan aspek konsep kearifan lokal kasundaan sebagai salah satu acuan dalam pembangunannya atau sama sekali tidak memperhatikan aspek kearifan lokal tersebut. Atau pertanyaannya masih adakah pemanfaatan ruang di Jawa Barat yang memperhatikan aspek kearifan lokal nilai-nilai kasundaan mengenai pemanfaatan ruang. Akhir-akhir ini masalah kearifan loca...

MEJAGA KARAKTER JIWA KOTA DITENGAH GEMPURAN HOMOGENISASI DAN KOMERSIALISASI PERKOTAAN

  Seiring dengan perkembangan Jaman, Kota sebagai salah satu tempat bertumbuh kembang Masyarakat juga mengalami perkembangan. Banyak kota-kota lama yang berkembang sesuai dengan pertambahan jumlah penduduk ataupun pertambahan kegiatan perekonomian perkotaan dan tidak sedikit muncul Kota-kota baru yang bermunculan akibat kebutuhan Masyarakat tersebut. Perkembangan kota baik kota lama yang terus berkembang maupun kota-kota baru pada Era sekarang ini sayangnya cenderung berkembang tanpa diiringi oleh karakteristik kota tersebut. Dengan alasan Internasional Style ataupun alasan lain, kadang-kadang perkembangan suatu kota tidak mempunyai kekhasan dalam karakteristik kota tersebut, apalagi di era digital sekarang ini kadang-kadang perkembangan kota juga seperti copy paste dengan kota-kota lain yang sudah berkembang. Seperti apa sih kota berkarakter tersebut ? sebelumnya akan dibahas sedikit mengenai Kota yang berkarakter sesuai dengan pendapat beberapa pakar perkotaan. Dalam studi de...

KEMBALI ke PEMBANGUNAN HIJAU

Disusun oleh YOGA RUKMA GANDARA, ST.,  PROLOG   Pembangunan Hijau atau Green Development sudah di dengungkan oleh para ahli Pembangunan pada tahun 2000 an. Hal ini dilatarbelakangi oleh Pembangunan yang dilaksanakan tanpa memperhatikan aspek lingkungan serta mengeksploitasi alam secara membabi buta atau tanpa memperdulikan aspek keberlanjutan. Pembangunan Hijau ini sangat berkaitan dengan Pembangunan Keberlanjutan. Pembangunan berkelanjutan memiliki tiga pilar utama yang menjadi kunci dalam pelaksanaannya yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan (Outcome of UN World Summit, 2005). Pembangunan hijau adalah pembangunan yang memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Pembangunan hijau dapat berupa bangunan hijau, ekonomi hijau, dan infrastruktur hijau. Sebetulnya Pembangunan di Indonesia sudah berusaha mengadopsi Pembangunan Hijau ini sampai dituangkan dalam kebijakan RPJMN maupun RPJPD. Bappenaspun sudah membuat berapa kajian mulai dari Perencanaan Hijau maupun Pelaksanaan Pe...